Kosong plong!! Tak Amanah dan Tidak Disiplin,Kepala Pekon dan Aparatur Pemerintahan Pekon Ngarip Berjamaah Tidak Hadir di Hari Senin. -

Kosong plong!! Tak Amanah dan Tidak Disiplin,Kepala Pekon dan Aparatur Pemerintahan Pekon Ngarip Berjamaah Tidak Hadir di Hari Senin.

0

Suaralintasindonesia. Lampung

Aneh tapi nyata kejadian di pekon ngarip kecamatan ulu belu, Kepala Pekon(S)beserta jajaran aparatur pemerintahan pekon kompak berjamaah tidak ngantor pada hari pertama kerja yaitu hari senin 27/10/2025

Hasil pantauan awak media dilokasi pukul 10.30.WIB didapati seluruh ruangan kosong tanpa berpenghuni, dan lebih parahnya lagi pintu ruang kepala pekon terkunci rapat seolah ruangan tersebut sudah lama tidak terpakai.

Sama sama di ketahui jika kantor pekon Kantor desa adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Kantor desa dipimpin oleh seorang kepala desa dan memiliki beberapa fungsi penting, seperti:

– Mengurus administrasi kependudukan

– Mengelola keuangan desa

– Melaksanakan pembangunan desa

– Memberikan pelayanan kepada masyarakat

– Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi lain

Kantor desa juga berperan sebagai pusat informasi dan pelayanan bagi masyarakat desa, serta sebagai wadah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Akan tetapi dengan fakta yang terjadi di kantor pekon ngarip maka jelas peran kantor pekon yang menjadi pusat pemerintahan dan pelayanan terhadap warga lumpuh total

Menurut keterangan warga sekitar yang di rahasikan identitasnya kantor pekon memang dari pagi tidak satupun pegawai pemerintahan pekon yang hadir.

” Dari pagi memang tidak ada orang bang, kantor terbuka tapi kepala pekon dan aparatur nya tidak ada yang hadir” Imbuh warga.

Tindakan kepala pekon beserta jajaran aparaturnya ini tentu telah melanggar aturan yang di tuangkan dalam peraturan kepala desa Nomor 4 Tahun 2022 bahwa jam dinas di awali pada pukul 07.30 sampai dengan 13.00.

Camat dalam hal ini di harapkan tanggap serta memberikan teguran kepada pemerintahan pekon yang tidak menjalankan tugas dan pungsinya secara baik.

Tidak hanya itu Badan Permusyawaratan Desa(BPD) pun berperan penting untuk memberikan peringatan apabila pihak pemerintahan pekon di anggap tidak sesuai prosedur dalam menjalankan tugasnya.

Kepala pekon (S) berkali kali di hubungi via telepon tapi tidak menjawab, sehingga sampai dengan terbitnya pemberitaan belum di dapatkan informasi penyebab mangkirnya berdinas seluruh jajaran pemerintahan pekon ngarip kecamatan Ulubelu kabupaten Tanggamus.

 

 

Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!