Diduga Minim Kontrol Kolam Penampungan Limbah Cair PT Pertamina Geothermal Energy PGE Ulubelu Alami Kebocoran. -

Diduga Minim Kontrol Kolam Penampungan Limbah Cair PT Pertamina Geothermal Energy PGE Ulubelu Alami Kebocoran.

0

lampung.suaralintasIndonesia.com.Warga masyarakat Pekon ngarip yang memiliki lahanpertanian di sekitar kolam penampungan limbah cair PT Pertamina Geotermal Energy PGE keluhkan aliran limbah yang di duga bocor akibat kurangnya pengawasan.

Aliran kebocoran limbah yang berasal dari lokasi cluster(i) mengalir kekolam penampungan namun kondisi kolam penampungan di perkirakan melebihi kapasitas.

Dan lapisan terpal yang menjadi alas kolam diduga juga penyebab terjadinya kebocoran,aliran limbah cair pun akhirnya mengalir dan bercampur pada anak sungai di wilayah lahan pertanian masyarakat.

Asisten manager PT Pertamina Geothermal Energy PGE Rian saat di temui oleh awak media menjelaskan terkait pemberitaan kehawatiran masyarakat akan kandungan zat kimia cairan limbah pihak Pertamina telah turun kelokasi guna perbaikan kebocoran kolam penampungan tersebut.

“Pihak pertamina selalu mengadakan monitoring pada kolam kolam penampungan untuk mencegah terjadinya over pada kolam penampungan” tandasnya.

Akan tetapi di kutip dari beberapa penjelasan Rian selaku asisten manager PT Pertamina Geothermal Energy PGE jika perbaikan serta pengecekan di lakukan setelah adanya pemberitaan,berarti kuat dugaan jika sebelumnya tingkat pengawasan sangat rendah pada kolam penampungan limbah di lokasi cluster (i)

Selanjut saat awak media mengajukan pertanyaan tentang dampak limbah terhadap ekosistem sekitar Rian menyatakan selama tidak berpengaruh atau berdampak baik baik saja pada lingkungan maka tidak jadi sebuah persoalan.

Diketahui bahwa sumur injeksi atau buangan yang di hasilkan dari proses pembangkitan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi akan menimbulkan limbah,salah satunya adalah limbah cair.

sehingga apapun kandunganya limbah tetaplah harus di kelola sesuai dengan aturan yang telah di atur undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,termasuk pengelolaan limbah cair.

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk limbah cair.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Limbah Cair, Keputusan ini mengatur tentang baku mutu limbah cair yang harus dipenuhi oleh perusahaan, termasuk PGE.

Dalam pengelolaan limbah cair, PGE harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pengelolaan limbah yang baik untuk mengurangi dampak lingkungan.

Efek limbah cair PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) walaupun tidak mengandung zat kimia berbahaya dapat tetap berdampak pada lingkungan dan ekosistem.

Berikut beberapa kemungkinan efek:

– Perubahan Suhu Air : Limbah cair PGE dapat meningkatkan suhu air di sekitarnya, yang dapat mempengaruhi kehidupan akuatik dan ekosistem.

– Perubahan pH Air: Limbah cair PGE dapat mempengaruhi pH air, yang dapat berdampak pada kehidupan akuatik dan ekosistem.

– Peningkatan Kekeruhan Air: Limbah cair PGE dapat meningkatkan kekeruhan air, yang dapat mengurangi penetrasi cahaya dan mempengaruhi fotosintesis tanaman air.

– Dampak pada Biota: Limbah cair PGE dapat berdampak pada biota akuatik, seperti ikan dan tanaman air, meskipun tidak mengandung zat kimia berbahaya.

Masyarakat berharap PT Pertamina Geothermal Energy PGE dapat melakukan

Pemantauan Lingkungan secara teratur dan penggunaan Teknologi yang Ramah Lingkungan untuk mengoptimalkan pengolahan limbah sehingga tidak berdampak negatif pada lingkungan, ekosistem, terutama pada manusia.

 

An.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!