Di Inisiasi Kepala Sekolah, Komite Lakukan Terhadap Siswa – siswi SMAN 3 Pulau Rimau -

Di Inisiasi Kepala Sekolah, Komite Lakukan Terhadap Siswa – siswi SMAN 3 Pulau Rimau

0

Banyuasin | suaraindependentnews.id- Setelah Viral pemberitaan di media online suaralintasindonesia.com tanggal 26 April 2025 dan tiktok, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Sekolah beserta Komite Sekolah SMAN 3 Pulau Rimau Kab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Tidak mempengaruhi karakter dan berusaha untuk memperbaiki atas tindakan yang mereka lakukan terhadap orang tua wali murid, bahkan setelah berita Viral pun Ketua Komite SMAN 3 Pulau Rimau yang notabene eks/mantan Narapidana korupsi ini, malah membuat gaduh dan menyatakan tidak akan berhenti untuk melakukan Pungli terhadap para orang tua wali murid. Hal ini diucapkan Oleh Ketua Komite pada saat rapat orang tua wali murid kelas 12 sekaligus pengumuman kelulusan. ( Jum’at, 23 Mei 2025 )

 

Dengan sangat lantang komite menganggap dirinya telah berjasa karena telah melakukan pungutan yang dipaksakan terhadap siswa, hal ini tentunya sudah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016. Bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2016, Tidak boleh melakukan pungutan kepada orang wali murid, yang nilainya ditetapkan apalagi jumlahnya sangat memberat orang tua wali murid. Karena ini adalah SMA Negeri yang menyerap anggaran APBD & APBN. Kalau pun mau meminta sumbangan secara sukarela dan tidak boleh ditetapkan nilainya.

Saat awak media konfirmasi dengan Kokom Komariah Kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau, dirinya mengakui bahwa komite memang atas instruksi Kepala sekolah, untuk melakukan pungutan kepada wali murid dengan alasan buat pembuatan pagar. Namun saat ditanya rincian penerimaan uang pungutan yang dilakukan mulai tahun 2017 sampai 2025 sudah terkumpul berapa ratus juta dan digunakan untuk apa……? Kokom hanya menjelaskan pembangunan Pagar saja. Itu berarti uang pungutan liar tidak dipergunakan sesuai kebutuhan melainkan diduga menjadi bancakan keuntungan pribadi.

 

Begitupun saat awak media konfirmasi kepada Bendahara komite tidak dapat menjelaskan secara rinci, berapa uang yang diperoleh dari tahun 2017 sampai tahun 2025 dan apa saja yang sudah dibangun dari hasil pungutan tersebut. Lagi-lagi bendahara komite yang merangkap menjadi ketua komite SMPN 2 Pulau Rimau pun tidak dapat menjelaskan secara rinci. Hal ini yang membuat kecurigaan para orang tua wali murid. Apalagi beliau bisa rangkap jabatan di dua sekolah dengan posisi yang strategis.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!