Dana Kompensasi Jalan Gang  Apartemen Easton Park Jatinangor di Duga Digelapkan Oknum Kades Cibeusi -

Dana Kompensasi Jalan Gang  Apartemen Easton Park Jatinangor di Duga Digelapkan Oknum Kades Cibeusi

0

Sumedang | suaralintasindonesia.com Aliansi Wartawan Priangan yang terdiri dari beberapa media Online dan cetak diantaranya :
1. Media Buser Bhayangkara74
2. Media Nasional Grup
3. Media Online TNI-Top.Com
4. Media suaralintasindonesia.com
5. Media suaraindependentnews.id          6. Media jelajahlintasindonesia.com.          7. Media kopatasnews.com                        8. Media DelapanEmpat.Com

Baru-baru ini mengendus adanya dugaan penggelapan dana kompensasi Dari Apartemen Easton Park Jatinangor yang beralamat di JL. Raya Jatinangor No.78 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Salah satu jalan gang tepatnya di wilayah RT 11/RW 13, Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang di duga beralih fungsi bahkan di tutup apartemen Easton Park Jatinangor.

Selain di tutup jalan gang tersebut di miliki oleh Easton Park, Menurut warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya (yudi-red) mengatakan:

“Kalau dulu akan ke jalan Raya Sumedang bisa keluar masuk lewat jalan gang BRI sekarang mana mungkin bisa, karena sudah di tutup oleh pihak Easton Park. kita jalan harus berputar arah melintasi Jalan GKPN ungkap Yudi, salah seorang warga yang bermukim di belakang Easton Park yang selalu melintasi jalan gang BRI (31/7/24)

Karena ini jalan gang BRI sudah lama ada tapi entah kenapa sekarang di tutup menurut kabar saat mau ditutup jalan tersebut, ada uang kompensasi ke pihak Desa Cibeusi untuk warga yang terkena imbasnya tapi kami gak menerima lanjut udi,

Seharusnya digunakan sebagaimana pada fungsinya yakni untuk para pejalan kaki yang terkena imbas.

Masih menurut warga sekitar yang berinisial Kk, jalan gang BRI itu lahannya di duga sudah dikuasai oleh pihak Easton Park, jadi masyarakat luas dari manapun biasanya menggunakan jalan gang BRI tapi sekarang harus berputar.

“Saya berharap, ini harus menjadi perhatian pemerintah kecamatan Jatinangor dan pemerintah kabupaten Sumedang.

Sesuai Pasal 486 UU 1/2023 Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta
pungkasnya.(team@Read)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!