Agen Minuman Beralkohol Diduga tidak kantongi izin, Masih Beroperasi di Pasar Sentiong -

Agen Minuman Beralkohol Diduga tidak kantongi izin, Masih Beroperasi di Pasar Sentiong

0
Spread the love

 

Kabupaten Tangerang || Suaralintasindonesia.com – Sudah 15 tahun beroperasi minuman keras yang di jual oleh salah satu toko atau agen di Pasar Tradisional lazim Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan balaraja, Kabupaten tangerang-banten. Sabtu, (20/04/2024)

Penjual minuman keras diduga tidak kantongi izin yang diperlukan menurut Undang – Undang yang berlaku, lemahnya pengawasan dari instansi terkait binamas serta babinsa. Terlihat toko agen yang menjual minuman keras masih tetap bebas beroperasi, sudah jelas minuman beralkohol ini yang di jual belikan akan bisa menimbulkan akibat efek pada kesehatan bagi yang mengkonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga :

https://suaralintasindonesia.com/2024/04/17/pwmoi-nilai-dk-pwi-harus-tegas-pecat-wartawan-yang-korup-dari-anggota-pwi-dan-proses-hukum/

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh para awak media bersama warga Desa Tobat dan diketahui bahwa pemilik toko agen yang bernama Mang EG (inisial-red), berdomisili di Kp.Rimpak, Ds.Sindang Sono, Kec.Pasar Kemis, menjalankan bisnis di Pasar Sentiong tanpa izin yang berlaku


Menurut pengakuan Mang EG, ia menjalankan bisnisnya tanpa melengkapi berbagai dokumen penting seperti surat penunjukan dari Sub.Distributor atau Distributor, fotokopi SIUP Kecil/Menengah/TDUP, akta pendirian perusahaan, fotokopi Nomor Induk Berusaha, fotokopi NPWP, fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan, dokumen lingkungan, dan fotokopi IMB.

Investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa setiap pembeli yang datang ke toko agen Mang EG selalu memesan minuman dalam jumlah besar, melebihi batas yang ditentukan. Hal ini jelas melanggar aturan perizinan perdagangan yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang.

Baca Juga :

https://suaralintasindonesia.com/2024/04/11/sampah-masih-menggunung-warga-resah-dan-minta-penegakan-hukum-tegas/
Mang EG juga secara terang-terangan mengakui bahwa dia telah menjalani bisnis minuman beralkohol tanpa izin selama 15 tahun, “saya mah orang lama, semua udah pada tau sama saya” ujarnya saat di tanya oleh awak media.

Dia menjelaskan bahwa sebagian besar dari periode tersebut, ia berjualan di toko lama Pasar Sentiong 12 tahun sebelum renovasi, dan baru 3 tahun terakhir berjualan di toko yang baru.


Pemerintah desa Tobat dan Dinas terkait baik binamas serta Babinsa diminta untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Mang EG. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan pihak yang berwenang, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat secara keseluruhan.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses hukum yang berlaku.

(Saepul Bahri/Tim/SLI.Com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/