Dana ( DD ) Oknum Kakon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus di Duga LPJ Tahun 2022/ 2023 Tidak Jelas Nilai Riciannya -

Dana ( DD ) Oknum Kakon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus di Duga LPJ Tahun 2022/ 2023 Tidak Jelas Nilai Riciannya

0
Spread the love

Lampung || suaralintasindonesia.com -Oknum Kepala Desa sinar saudara kec wonosobo kab tanggamus. Propinsi Lampung diduga melakukan laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif. tahun angaran 2022 /2023,

Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022/ 2023 sumur bor dan lainnya. kami minta dari pihak instansi yang terkait Dana DD segera melakukan pemeriksaan.oknum kades megatakang kami sudah di proses inspektorat teman kami. apalagi oknum tipikor yang ada di polres itu teman main kami.

Pimred Sergapdirgantara megatakang lewat via tlp.
kades . malah. gomong ke pimred sergap, mengatakang tipikor itu di polres tanggamus itu keluarga dekat. pimred mengatakang betul juga jadi pimred sergap duga antara oknum kades sinar saudara kec wonosobo kab tanggamus tidak dapat di proses karna itu dia,

Pimred mendapat kan informasih secara tertulis dan akurat seperti rician dana DD tahun2022/ 2023 itu jelas separuh fiktif dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan keuangan dana desa beserta bukti-bukti fisik dan nonfisik yang bermasalah sehingga terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar.

Pimred sergap Selanjutnya akan membuat laporan ke. lembaga KPK tipikor bahwa adanya rician yang kami duga fiktif dan. ada juga yang kami duga sangat besar rician. banyak laporan fiktif di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Dana Desa angaran tahun 2022 / 2023.

Dugaan sekdes dan bendahara kami duga kerja. sama. pembahasan rancangan APB Desa bersama BPD Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga kami makin terkejut setelah mengetahui dokumen LPJ ini dari sistem.

Guna memperoleh kepentingan kepastian hukum dalam upaya mengawal azas pengelolaan keuangan desa wonosobo ransparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pihak Formasi berharap lembaga penegak hukum dapat menindaklanjut

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/