Pemko Bersama  DPRD Kota Gunungsitoli Tandatangani Nota Kesepakatan Atas Perubahan KUA-PPAS P-APBD Kota Gunungsitoli TA. 2023 -

Pemko Bersama  DPRD Kota Gunungsitoli Tandatangani Nota Kesepakatan Atas Perubahan KUA-PPAS P-APBD Kota Gunungsitoli TA. 2023

0
Spread the love

Gunungsitoli, Suara Lintas Indonesia.Com || Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama dengan DPRD Kota Gunungsitoli tandatangani Nota Kesepakatan atas Perubahan KUA-PPAS P-APBD Kota Gunungsitoli TA. 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Sabtu (23/09/2023).

Agenda penandatanganan Nota Kesepakatan dihadiri oleh Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua. Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu beserta Asisten I, Asisten II, Asisten III, dan beberapa Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Wali Kota Gunungsitoli dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan hari ini, merupakan rangkaian proses dan tahapan penyusunan P-APBD Tahun Anggaran 2023.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan kepada semua pihak yang telah berperan dan berpartisipasi aktif terhadap seluruh tahapan dan proses penyusunan dan pembahasan Perubahan KUA-PPAS P-APBD Kota Gunungsitoli TA. 2023. Dengan harapan kiranya, nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS P-APBD dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2023,” pungkas Ir. Lakhomizaro Zebua mengakhiri sambutannya.

Adapun rumusan substansi kebijakan Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati, yaitu:

  1. Penyelarasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sesuai asumsi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2023;
  2. Penyelarasan sasaran prioritas, target kinerja serta sumber pendanaan berdasarkan kebijakan dan regulasi yang tersedia;
  3. Sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan dengan dokumen Perubahan Renja dan Perubahan RKPD Tahun 2023;
  4. Optimalisasi capaian target kinerja organisasi perangkat daerah;
  5. Pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya untuk menutupi defisit APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023 sesuai peruntukkan dan sumber pembiayaan.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Gunungsitoli dan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli yang disaksikan oleh sejumlah Anggota DPRD dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli. (RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/