Perumahan dan Kawasan Pemukiman Wajib Melaksanakan SPPL -

Perumahan dan Kawasan Pemukiman Wajib Melaksanakan SPPL

0
Spread the love

BELITUNG, suaralintasindonesia.com – Penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaran perumahan dan kawasan pemukiman juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas serta hak dan wewenang.

Namun dari hasil pantauan awak media di lapangan, kami menemukan beberapa perumahan yang tidak melaksanakan kewajiban SPPL diantaranya Griya Emerald 77 yang berlokasi di Desa Pelempang Jaya RT.16 Kecamatan Tanjung Pandan Belitung.

Saat dikonfirmasi dengan Pihak pengembang via telepon seluler, Todi menyatakan sudah melaksanakan amanat SPPL tersebut, Rabu (15/03/2023).

“Kami sudah membuat tempat pembuangan limbah yang sesuai dan selama ini tidak ada permasalahan”, ucap Todi.

Namun setelah awak media ini melihat langsung di lapangan, ternyata sistem pembuangan limbah yang ada di perumahan tidak sesuai karena langsung membuang limbah ke badan air sungai terdekat.

Menurut Peraturan Pemerintah RI No.12 Tahun 2021 bahwa para pengembang perumahan dan kawasan pemukiman wajib melaksanakan amanat SPPL, yang mana para pengembang menyetujui dan menyanggupi semua isi dari SPPL. Adapun isi dari pernyataan kesanggupan SPPL adalah sebagai berikut :

1. Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukkan rencana tata ruang.
2. Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Mematuhi ketentuan persyaratan pemenuhan parameter baku mutu lingkungan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan serta limbah yang dihasilkan.
4. Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas penyimpanan limbah sementara dan sampah domestik sesuai dengan kegiatan serta limbah dan sampah yang dihasilkan.
5. Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan jumlah tenaga kerjanya.
6. Bersedia untuk memenuhi pengaturan dan pengelolaan dampak usaha dan/atau kegiatan terhadap aspek transportasi.
7. Bersedia dilakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
8. Bersedia memproses persetujuan lingkungan dalam hal akan menyediakan sarana dan prasarana dengan menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kewajiban dalam peraturan yang mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
9. Bersedia dihentikan usaha dan/atau kegiatannya diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melanggar atau tidak memenuhi ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana butir 1 sampai 8.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Belitung, Yasa, S.P., M.I.L saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan untuk semua para pengembang wajib melaksanakan apa yang telah menjadi ketetapan sesuai Peraturan Pemerintah RI No.12 Tahun 2021.

“Sudah jelas apa yang harus dilakukan pihak pengembang untuk mendirikan atau membangun sebuah perumahan sesuai dengan peraturan yang telah dibuat pemerintah”, tegas Yasa.

Hal inilah yang menjadi perhatian para stakeholder untuk diterbitkannya Perda yang menjadi acuan dalam pengawasan dan kontrol pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Belitung sehingga tidak menjadi bom waktu. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/