HW Executive Club Mendapatkan Penolakan Warga Desa Gantung, Juga Tidak Memiliki Izin Minol Golongan Tertentu -

HW Executive Club Mendapatkan Penolakan Warga Desa Gantung, Juga Tidak Memiliki Izin Minol Golongan Tertentu

0
Spread the love

GANTUNG, suaralintasindonesia.com – keberadaan HW Executive Club di desa Gantung, Kecamatan, Gantung Belitung Timur (Beltim) ditolak warga. Klub malam yang terus beroperasi ini diduga lantaran izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Dimana CV. Wahana Inti Nusantara yang menaungi klub malam tersebut mengantongi perizinan berusaha berbasis resiko, klasifikasi baku lapangan usaha adalah restoran. Namun praktek dilapangan klub malam yang berkedok restoran.

Adanya hal itu, Kepala Desa Gantung, Arif Kusmayadi bersurat ke Bupati Belitung Timur (Beltim) terkait Club malam yang soft opening pada 30 Januari 2023 lalu.

Surat Keputusan Bupati Belitung Timur, nomor : 02122291119060014 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memutuskan jenis usaha dan/atau kegiatan : 56010- Restoran, ruang lingkup rencana kegiatan ini : karaoke.

Kepada awak media Sabtu, (11/02/2023) Kepala Desa Gantung, Arif Kusmayadi menerangkan, berdasarkan peninjauan dilapangan, terdapat kesalahan/kekeliruan dalam dokumen yang dimiliki CV. Wahana Inti Nusantara. Seperti alamat usaha yang tertera dalam dokumen perizinan yakni, Jalan Damai dusun Danau Nujau, desa Gantung. Semantara lokasi HW Executive Club berada jalan A. Yani Dusun Ganse Desa Gantung, Kecamatan Gantung. Selain itu di lokasi usaha juga ditemukan ruang-ruang yang diduga berfungsi sebagai tempat pendukung hiburan malam.

Arif Kusmayadi menyampaikan, pada tanggal 3 Februari 2023 sempat mengutus tim monitoring,  didampingi oleh Tim Kecamatan Gantung.

Dari perwakilan pihak pengelola tim memperoleh informasi HW Uxecutive club telah mendapatkan dokumen perizinan, diantaranya dari Kementerian Perdagangan/Investasi melalui OSS.

“Kami sudah bersurat ke Bupati Belitung Timur mohon supaya izin tersebut tinjau ulang dan  diusulkan pembatalan ” kata Arif.

Permohonan itu dengan dasar pertimbangan  masalah ketertiban lingkungan dan dampak sosial lainnya.

“Saya mewakili warga Desa Gantung menolak keras berdirinya tempat hiburan malam HW Executive club dan warung remang-remang yang  sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan masalah sosial lainnya” tegas kades.

Penolakan juga datang dari Kepala Dusun (Kadus) Ganse, Zainul. Menurut pengakuannya, berdirinya HW Executive Club seperti sengaja dilakukan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan Kadus maupun ketua RT, apalagi kepala Desa.

“Intinya, tidak menyetujui dan menolak keras keberadaan HW Executive club,” tegas  Zainul, Sabtu, (11/02/2023).

Melalui konfirmasi dilapangan pada, Sabtu (11/02/23) salah satu pekerjaan GW Exclusive Club kepada suaralintasindonesia.com mengakui. Club malam tersebut juga belum mengantongi izin golongan minuman.

“Kalo untuk Izin minuman itu memang belum ada,” Jelasnya.

Sedangan aturan yang benar, perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka usaha tersebut dapat dikenakan sanksi oleh instansi terkait.

Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 golongan:

Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen

Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen

Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen

Sementara minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya juga digolongkan dalam dua jenis, yaitu:

Minuman beralkohol produksi luar negeri (impor)
Minuman beralkohol produksi dalam negeri, yang terbagi dalam dua jenis, yaitu:

Minuman beralkohol non tradisional
Minuman beralkohol tradisional.

Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagang minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas. Adapun beberapa ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol:

Sedangkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di: hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan: toko bebas bea; dan
tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur CV. Wahana Inti Nusantara, Rudy Chales Effendi belum berhasil di konfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telpon, Sabtu, (11/02/2023) telpon seluler miliknya sedang tidak aktif. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/