Didesak Warga, Lurah Paal Satu Keluarkan Surat Pernyataan Bersedia Mencabut SKT
Paal Satu, suaralintasindonesia.com – Warga mendesak Lurah Paal Satu secepatnya mengeluarkan surat pencabutan SKT yang berada di lokasi Lapangan Sepak Bola, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (10/2/2023).
Akhirnya Lurah Paal Satu mengeluar selembar Surat Pernyataan bersedia mencabut SKT yang berada dalam lapangan sepak bola atas nama Iwan Sahie.
Dihadapan para demonstran tersebut, Lurah Paal Satu Muhammad Yusuf mengatakan bersedia mencabut SKT tersebut.
“Dengan Ini menyatakan bersedia mencabut SKT Nomor :594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 4 Januari 2023 dengan luas kurang lebih 8.234,75 meter persegi an Iwan Sahie (bertindak untuk atas nama selaku kuasa ahli waris alm. Simon Thesiadi),” kata Lurah Paal Satu, M Yusuf.
Lurah Paal Satu meminta warga untuk tetap bersabar dan yakin bahwa SKT tersebut secepatnya akan dicabut.
Surat Pernyataan Bersedia Mencabut SKT
Sementara itu, dalam selembar Surat
Pernyataan yang dibuat oleh Lurah Paal Satu, tertulis bersedia mencabut SKT Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/1/2023 tanggal 4 Januari 2023, dengan luas +8.234,75 M² atas nama Iwan Sahie (bertindak untuk dan atas nama selaku kuasa ahli waris alm. Simon Thesiadi) yang terletak di Jalan Bintara Dalam, RT 012/009, Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Setelah diterimanya Advis Bupati Belitung.
2 Poin Tuntutan Warga
Didalam spanduk warga bertuliskan 2 poin tuntutan warga terkait terbitnya SKT dilapangan sepak bola tersebut, berikut isinya:
1. Cabut SKT lapangan sepak bola Paal Satu secepatnya. Dan jadikan Asset Kelurahan.
2. Ganti Lurah M Yusuf beserta Kasie Pemerintahan dan Kasie Ekonomi Pembangunan. (TIM)