Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Obat - Obatan dan Jamu Yang Berkhasiat Untuk Kejantanan Pria Tanpa Ijin BPOM RI di Toko Jamu -

Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Obat – Obatan dan Jamu Yang Berkhasiat Untuk Kejantanan Pria Tanpa Ijin BPOM RI di Toko Jamu

0
Spread the love

POLRES MAJALENGKA-POLDA JABAR, suaralintasindonesia.com – Hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 lalu, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar telah melaksanakan Kegiatan Razia dan Penyitaan Obat – Obatan dan Jamu Yang Berkhasiat untuk Kejantanan Pria Tanpa Ijin edar dan ijin BPOM RI di Toko Jamu Wilayah Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Kegiatan Razia dan Penyitaan oleh Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sebanyak 4.716 (Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Belas) sachet dan atau 393 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga) box berbagai merk dan jenis dari seorang Penjual yang telah kita amankan bernisial FU (31) merupakan warga Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.” terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. Rabu (8/2/2023) saat Konferensi Pers di Mapolres Majalengka

Kapolres di dampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya, Kasi Propam Polres Majalengka AKP Sarjiyo dan KBO Satres Narkoba IPTU Zenal Abidin.

Kapolres menuturkan obatan obatan dan jamu banyak beredar di masyarakat dan meresahkan di masyarakat, bahwa dengan tidak adanya ijin BPOM kita tidak tahu efek samping dari Penggunaan barang tersebut,” tuturnya.

Di katakannya, sesuai Informasi dari Dinas Kesehatan dampaknya adalah mengganggu system saringan tubuh di ginjal, dasar itu kami melaksanakan penanganan dan penindakan terhadap obat obatan dan jamu tersebut,” ungkapnya.

“Pelaku FU (31) sejak 1 (Satu) tahun terakhir membuka toko jamu dan menjual jamu berbagai merk yang mencantumkan khasiat untuk menambah kejantanan / stamina / keperkasaan maupun berkhasiat untuk mengobati flu tulang tanpa ijin edar dan ijin dari BPOM RI untuk di jual kepada masyarakat di Sumberjaya dan sekitarnya,” tandasnya.

Lalu, untuk Pelaku FU (31) di persangkakan dengan Pasal 197 Yo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutup AKBP Edwin Affandi.

Humas Polres Majalengka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/