Sekber Babel Pinta Bupati Belitung, Memerintahkan PPNS Untuk Memeriksa Lurah Paal Satu -

Sekber Babel Pinta Bupati Belitung, Memerintahkan PPNS Untuk Memeriksa Lurah Paal Satu

0
Spread the love

BELITUNG, suaralintasindonesia.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat DPRD Kabupaten Belitung, Terkait permasalahan diterbitkannya Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas Lapangan Bola Paal Satu atas nama Iwan Sahie alias Agiok, tanpa persetujuan Ketua Rukun Tetangga (RT), Kaling dan warga Paal Satu, terlebih lagi terbitnya SKT tersebut tanpa surat keterangan RT, Selasa ( 24 /01/2023).

Dimana dalam rapat tersebut Anggota komisi II DPRD Kabupaten Belitung, Taufik Rijani yang sering di sapa Kutau menyampaikan bahwa pemekaran desa menjadi kelurahan itu tahun 2012.

“Disitulah yang sangat penting kita pahami bahwa Lapangan Bola harus tercatat sebagai aset, Kalau tidak tercatat mengapa harus dibangun dengan APBD dan APBDES, Bisa dipenjara semua Karena tidak boleh siapapun, Jabatan atau pangkat apapun membangun dengan dana APBD kalau tidak Clear. “Ungkap Taufik Rijani.

Takhanya itu terlihat dalam ruang rapat adanya kesepakatan bersama antara seluruh Kaling, Rt, Rw Kelurahan Pal Satu dengan secara bersama-sama melakukan pengembalian Stempel yang di serahkan langsung kepada pimpinan rapat tersebut dengan alasan mereka merasa tidak dihargai oleh Lurah Pal Satu.

Menanggapi mirisnya kejadian tersebut, Koordinator Aliansi Sekber Babel Sumardy Meminta Bupati Belitung Menunda kenaikan golongan serta menonjobkan Lurah Paal satu dari jabatan nya Menunda kenaikan golongan.

“Bupati Belitung harus memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memeriksa Lurah Paal Satu terkait adanya indikasi Obuse Of Power dalam penerbitan SKT yang di duga kuat sangat tidak prosedural atau mal administratif dalam penerbitan SKT. ” Harapnya, (26/10/23). (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/