Anggota Satlantas Edukasi Warga Karawang Kamseltibcarlantas -

Anggota Satlantas Edukasi Warga Karawang Kamseltibcarlantas

0
Spread the love

POLRES KARAWANG-POLDA JABAR, suaralintasindonesia.com – Demi menegakan Kamseltibcarlantas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang Polda Jabar kembali melakukan sosialisasi UU LLAJ No 22 Tahun 2009 kepada warga di Gintungkerta, Klari, Karawang, Rabu siang (25/1/2023).

Kapolres Karawang melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menerangkan bahwa sosialisasi UU LLAJ No 22 Tahun 2009 adalah bekal pengetahuan aturan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, supaya warga Kabupaten Karawang bisa menerapkan pengetahuan yang didapatnya disaat berkendara di jalan raya.

“Dengan begitu, nantinya akan tertanam kebiasaan yang baik dalam perilaku berlalu lintas serta patuh pada perundang-undangan dan peraturan lalu lintas,” tegas Habibi.

Manfaat dari sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Undang-undang ini mengatur dan mengamanatkan adanya sistem informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didukung oleh subsistem yang dibangun oleh setiap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu.

Seperti yang dilakukan oleh anggota Unit Dikyasa Satlantas Polres Karawang Bripka Syarif Hidayat, memberikan edukasi seputar UU No 22 Tahun 2009 seperti, arti dan makna rambu lalu lintas, kelengkapan dalam berkendara, dampak dari pelanggaran lalu lintas dan lainnya kepada warga di Gintungkerta.

Pada akhirnya, Habibi menandaskan, sosialisasi tersebut merupakan upaya kepolisian dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas serta mengajak untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcarlantas di Kabupaten Karawang.(F@jr)

Satlantas Polres Karawang Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/