MEMANAS : MASYARAKAT PARIT BENUT AJUKAN HAERING KE DPRD KARIMUN -

MEMANAS : MASYARAKAT PARIT BENUT AJUKAN HAERING KE DPRD KARIMUN

0
Spread the love

Karimun (Kepri) || suaralintasindonesia.com,  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi I DPRD Kabupaten Karimun berlangsung pada Senin (16/1/2023) setelah sempat diskorsing pada desember 2022 lalu terkait permohonan penyelesaian kejelasan lahan masyarakat Parit Benut RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral .

RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun Sulfanow Putra didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karimun bapak Fakhrurazi, serta anggota Komisi I bapak Sumardi, ibu Sri Rezeki, dan bapak Marjaya, dihadiri Perwakilan dari pihak BPN karimun, Perwakilan Camat meral, Lurah Parit Benut, Ketua RT.02, Ketua RW.04, Tokoh masyarakat Parit Benut, Notaris dan Perwakilan dari masyarakat kelurahan Parit Benut khususnya yang mengusahakan dan bertempat tinggal di objek lahan yang di sengketakan.

“Terimakasih kepada Warga Perwakilan Masyarakat Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral, Perwakilan BPN Karimun, Perwakilan Camat Meral, Lurah Parit Benut, Ketua RT 02, Ketua RW 04 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral. RDPU ini adalah tindak lanjut dari surat permohonan masyarakat kepada DPRD Karimun terkait sertifikat PTSL yang ditunggu-tunggu masyarakat tak kunjung terbit oleh BPN kabupaten Karimun, dan Pertemuan ini adalah untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari masing-masing para pihak terkait yang hadir “, ucap Sulfanow Putra mengawali Rapat setelah menyatakan mencabut Skorsing RDPU yang di skorsing pada 2022 lalu dan membuka RDPU terbuka untuk Umum tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun Sulfanow Putra pada RDPU tersebut, sebelum memberi kesempatan kepada para pihak yang hadir mengingatkan apakah para pihak yaitu dari masyarakat, BPN, Kelurahan dan Kecamatan telah mengumpulkan data-data surat yang di minta oleh DPRD Karimun, agar dapat menjadi bahan analisa dan pertimbangan dari DPRD Karimun.Kemudian dari pihak masyarakat menyerahkan berkas-berkas surat penguasaan tanah masyarakat, disusul dari pihak notaris menyerahkan fotocopi sertifikat sebanyak 9 sertifikat. Sedangkan dari pihak BPN dan Kelurahan tidak dapat menyerahkan Fotocopi Sertifikat dimaksud karena tidak pernah diberitahu atau ditunjukkan oleh pemegang hak atas sertifikat tersebut, baik oleh pemilik, ahli waris atau pihak pemegang kuasa.

Perwakilan BPN Karimun Ari Wibowo ketika pertama diminta untuk memberi penjelasan menerangkan,” kami dari BPN belum dapat memenuhi permintaan Fotocopi sertifikat tanah yang di minta oleh DPRD karimun, karena belum pernah ditunjukkan sertifikatnya dan atau nomor sertifikatnya oleh pemilik, ahli waris atau pihak pemegang kuasa. Dan kami juga menunggu barangkali Notaris yang hadir pada hari ini ada membawa fotocopinya agar dapat kami mengcheck kepemilikan sertifikat tersebut dan warkahnya”, terang Ari Wibowo singkat.

Selanjutnya Notaris/PPAT, Zulkhainen, SH, MH yang hadir memenuhi undangan Komisi I DPRD Karimun pada kesempatan itu menerangkan,” terkait sertifikat dimaksud, pada masa itu pernah datang ke kantor saya untuk berkonsultasi yaitu bapak Alwi Ilyas mantan Dewan kita, dimana beliau mengaku sebagai kuasa dari Kho cai huat lalu meminta bantuan untuk mengcheck lahan tersebut karena ada yang mau beli atau yang mau bangun bagi untuk perumahan. Setelah saya mengecheck ke lokasi ternyata pada objek lahan tersebut sudah dikelola masyarakat ada untuk kebun, rumah tempat tinggal, tempat ibadah, fasilitas umum jalan dan penerangan. Disamping itu pihak masyarakat melalui RT dan RW menolak pembangunan perumahan di objek lahan tersebut sehingga saya tidak dapat meneruskan urusan tersebut, kemudian sertifikat-sertifkat aslinya saya serahkan lagi ke pak Alwi Ilyas dan saya hanya ada menyimpan fotocopinya saja”, terang Pak Zulkhainen.

Setelah mendengar keterangan dari Notaris, kemudian pimpinan rapat meminta kepada Tokoh masyarakat parit Benut bapak hasnan yang hadir memenuhi undangan Komisi I DPRD Karimun atas permintaan masyarakat agar turut dihadirkan pada RDTU tersebut.

Pada kesempatan itu, Bapak Hasnan menjelaskan,” dahulunya saya pernah menyampaikan kepada bapak Martoni kakan pertanahan karimun yang pertama kantornya di Bukit senang bahwa tanah yang selalu menimbulkan sengketa tanah dengan masyarakat di karimun pada umumnya yaitu tanah-tanah asal konversi hak-hak barat yang masa berlakunya sudah habis (kembali dan dikuasai Negara) namun surat-surat aslinya masih dipegang bekas pemegang hak (surat aslinya tidak dikembalikan atau ditarik kembali) sehingga hal-hal inilah yang diduga dengan surat-surat yang sudah tidak berlaku lagi oleh UUPA dan peraturan-peraturan lainnya termasuk juga Keppres No 32 tahun 1979 tentang pokok-pokok Kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat presiden Republik Indonesia, diduga ada para oknum mafia tanah yang berkonsfirasi menggunakan surat-surat yang tidak berlaku lagi tersebut dijadikan dasar untuk memperoleh hak-hak baru. Sebagai contoh yang saat ini kita hearing, masyarakat sudah menguasai dan mengelola lahan sejak tahun 1994 yang silam diatas tanah asal konversi yang sudah habis masa berlakunya dan ditelantarkan atau tidak dikelola lagi. Namun sangat disayangkan tanah yang dikelola masyarakat yang dengan itikat baik secara terus menerus menjaga kesuburan dan produktif tanahnya, untuk berkebun, tempat tinggal, penataan fasilitas jalan, penerangan, fasilitas ibadah dan kesehatan oleh dan untuk masyarakat namun sertifkat hak diberikan kepada pihak lain yang diduga dengan dasar perolehan yang cacat hukum. Wajar kalau masyarakat menduga demikian, dimulai dari gugatan mereka di Pengadilan tanjung Pinang terhadap 12 warga masyarakat, yang mana pemanggilan terhadap 12 warga masyarakat tersebut untuk hadir dipersidangan tidak ada surat panggilannya yang sampai ke 12 warga tersebut sehingga terkesan diputuskan amar putusan secara sepihak. Lalu kemudian ada perintah eksekusi lahan pada tahun 2003 silam, setelah berdebat dengan masyarakat di objek lahan yang akan di eksekusi pada waktu itu, akhirnya terjadi kesepakatan secara lisan antara pihak Pengugat dan Tergugat (12 warga masyarakat) dengan disaksikan pihak Pengadilan Tanjung Pinang yang mana apabila pihak penggugat dapat menunjukkan batas sempadannya melalui nama pemegang SKT (surat keterangan tanah) sebagai dasar asal penerbitan Sertifikat Penggugat, maka masyarakat bersedia meninggalkan objek lahan tersebut, namun apabila tidak bisa menunjukkan batas-batas sempadannya, maka pihak Penggugat bersedia meninggalkan objek lahan dan tidak akan melanjutkan eksekusi tersebut”, papar Hasnan menerangkan.

Lanjut Hasnan lagi”, Ternyata dari pemegang SKT yang diminta Penggugat untuk menunjukkan batas-batas sempadan pada saat itu tidak dapat menunjukkan batas-batas sempadan, sehingga sesuai kesepakat maka baik Pihak Penggugat dan Pihak pengadilan dan pengamanan yang hadir akhirnya pulang dan Eksekusi lahan tidak dapat diteruskan”, jelas pak hasnan menceritakan kronologis lahan.

Diakhir penjelasannya hasnan selaku tokoh masyarakat parit benut menyarankan agar masyarakat menempuh upaya TUN atau membuat pengaduan ke Satgas mafia tanah.

,” namun itu semua tergantung kesepakatan masyarakat”, tutup pak Hasnan.

Pada akhir Rapat itu, atas keluhan warga terhadap kinerja BPN dalam hal proses penerbitan sertifikat PTSL dimaksud, selanjutnya Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Karimun Ari Wibowo mengklarifikasi dan menerangkan bahwa terhambatnya proses penerbitan sertifikat tersebut dikarenakan BPN mendapatkan informasi bahwasanya lokasi yang ditempati masyarakat berada didalam sertifikat terbitan sebelumnya.

,” sertifikat PTSL belum bisa ditindaklanjuti penerbitannya sampai ada keputusan dari Pengadilan, pihak BPN Karimun akan mengecheck kembali 9 fotocopi sertifikat-sertifikat yang telah terbit dilokasi yang ditempati masyarakat beserta warkahnya”,terang Ari Wibowo pada Rapat RDPU itu.

Sebelum menutup RDPU tersebut, Pimpinan Rapat Sulfanow Putra kepada mayarakat yang berada dan bertempat tinggal di lokasi objek lahan dimaksud maupun agar melakukan Upaya-upaya hukum ke PTUN untuk mempertahankan objek lahan tersebut yang diduga cacat hukum dalam penerbitan dan pemberian sertifikatnya (9Sertifikat).

,”Persoalan tanah dan/atau lahan yang telah dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1994 di wilayah. Parit Benut RT 002 RW 004 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral ini, selanjutnya kami masyarakat akan musyawarah dan mufakat terlebih dahulu sebelum melakukan langkah-langkah upaya Hukum atau melaporkan masalah ini ke satgas mafia tanah”, jelas perwakilan masyarakat ke Ketua Komisi I DPRD Karimun .

Rapat ditutup oleh ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra tepat pukul 16.00 WIB dengan kesimpulan agar masyarakat menempuh Upaya Hukum Sumber : (Humas Pengadilan Karimun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/