Wartawan Bongkar Proyek Ilegal Dan SKPT Bodong Di Lahan Serobot : Kapolres Tolitoli Malah Kriminalisasi Wartawan -

Wartawan Bongkar Proyek Ilegal Dan SKPT Bodong Di Lahan Serobot : Kapolres Tolitoli Malah Kriminalisasi Wartawan

0
Spread the love

TOLITOLI, suaralintasindonesia.com – Kapolres Tolitoli Sulawesi Tengah, AKBP Ridwan Raja Dewa mengkriminalisasi Wartawan, setelah pemimpin redaksi infoaktual.id Hasanudin Lamatta dijemput paksa tim Reskrim, senin (26/12/2022) sore.

Langkah kriminalisasi ini ditongkrongi lama AKBP Ridwan depan ruang periksa tadi malam, dengan mengesampingkan sejumlah aturan antara lain UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan kesepahaman terbaru antara Bareskrim Polri dan Dewan Pers, 10 November 2022 lalu.

Adapun inti kesepaham Bareskrim dan Dewan Pers antara lain, kalau ada pengaduan masyarakat kepada Pers menyangkut kerja jurnalistik dikembalikan kepada Dewan Pers, Polisi tidak boleh tangani. https://nkripost.co/2022/11/12/dewan-pers-dan-polri-tandatangani-perjanjian-kerja-sama-tentang-perlindungan-terhadap-jurnalis/.

ā€œSilahkan melaporkan kami ke Kapolri, tidak ada masalah Pak. Saya siap bertanggung jawab, siap dicopot hari ini juga kalau memang saya salah. Saya pertanggung jawabkan jabatan saya pangkat, dan jabatan saya, saya siap,ā€ ujarnya di ruang Tipiter.

Tdak cuma itu, selain melarang awak infoaktual.id merekam, Kapolres Ridwan juga hendak memanggil ketua RT dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) supaya saksikan kriminalisasi itu berlangsung.

ā€œSaya yang bertanggung jawab, bapak mau viral saya, silah. Kami melaksanakan aturan, ini mekanisme. Aturan dalam aturan KUHP, disini bukan kewenangan pers. Bapak punya UU Pers, kita juga punya,ā€œ tegas Kapolres. Yang pasti, lumayan lama AKBP Ridwan tongkrongi pemred Hasanudin itu di periksa.

Seperti diketahui, perkara ini berawal dari mantan bupati Tolitoli Alek Bantilan melapor nama baiknya dicemarkan, menyusul sejumlah berita infoaktual.id terkait lahan milik rakyat diserobot Alek Bantilan.

Lahan itu kemudian dimasukan proyek ilegal rumah adat dua tahap, dimana tahap II nya sebesar Rp 1,5 M dibatalkan banggar ABT 2022 karena alas hak proyek itu hanya memakai SKPT manipulatif atas nama Alek Bantilan.

Terkait kasus SKPT manipulatif tersebut, Lurah Nalu Askar dan Kaur pemerintahannya, Ikram diperiksa kasi intel Kejari Tolitoli pada 28/11/2022, sebagai tanda dimulainya penyelidikan proyek ilegal untuk kepentinga Alek selaku Raja Tolitoli.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/