Kepala Dinas (kadis) Pendidikan Menghadiri Saksi JD, Atas Pekara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), SMPN 8 Tanjungpandan -

Kepala Dinas (kadis) Pendidikan Menghadiri Saksi JD, Atas Pekara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), SMPN 8 Tanjungpandan

0

Gambar: Sidang melalui sarana video conference dengan aplikasi Zoom

Spread the love
Gambar: Sidang melalui sarana video conference dengan aplikasi Zoom

BELITUNG, suaralintasindonesia.com – Sidang lanjutan atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SMPN 8 Tanjungpandan menghadirkan saksi JD, Yakni Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Belitung pada periode itu.

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkal Pinang, Provinsi Kepualauan Bangka Belitung, Sidang itu digelar pada Pukul 09:00 WIB, Senin (19/12/2022).
Kasi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH, seizin Kajari Belitung Dr IG Punia Atmaja NR SH MH CFrA, menjelaskan dalam sidang tersebut Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa, Hadir dalam sidang melalui sarana video conference dengan aplikasi Zoom di Kejaksaan Negeri Belitung.

“Hal ini mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020, dengan Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa dengan agenda sidang pemeriksaan Saksi dari JPU,” Papar Kasi Intelijen Kejari Belitung.

Pada pelaksanaan sidang tersebut, JPU Kejari Belitung Alfriwan Putra SH, Michel Yudistira Lumban Gaol SH dan Wildan Akbar Rosyid SH, Telah melaksanakan Sidang Perkara dengan Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TKP/2022/PN Pgp tanggal 11 November 2022.

Kedua Terdakwa Hadiri Sidang Via Zoom

Dalam sidang itu, Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa, Hadir dalam sidang melalui sarana video conference dengan aplikasi Zoom di Kejaksaan Negeri Belitung.

Sedangkan Majelis Hakim yaitu Hirmawan Agung Wicaksono SH MH (Hakim Ketua), Lean Gunawan SH MH (Hakim Anggota) dan MHD Takdir SH MH (Hakim Anggota) bersama JPU serta Penasihat Hukum Heriyanto SH MH melaksanakan sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA, Pangkalpinang.

“Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut yaitu JD selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan periode 2022 yang menjabat sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan perencanaan Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan,” Ungkapnya.

Pada pokoknya, Anggoro menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, Saksi JD membenarkan pada tahun 2020 telah menunjuk Terdakwa Juhri sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam perencanaan Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan.

Kemudian, Saksi juga membenarkan bahwa Proses Pembiayaan dari pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan telah dicairkan.

Keterangan Saksi PCN

Pada sidang itu, Saksi PCN membenarkan selaku pemilik tanah menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah daerah yang rencananya akan dilakukan pembangunan sekolah SMPN 8 Tanjungpandan.

Selain itu, Saksi PCN juga membantu dalam mengantarkan surat Sondir ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga mengambil surat hasil sondir tersebut.

Gali Keterangan Saksi Lainnya dari Pejabat Pemkab Belitung

Lebih lanjut, YI selaku pemilik rental mobil yang biasa digunakan oleh Saksi IS, MD selaku Kepala bidang pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, JM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung Sejak tahun 2019 sampai saat ini pada pokoknya menerangkan telah mencatatkan Aset yang telah dihibahkan oleh Saksi PCN sebagai asset daerah yang direncanakan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan.

MA selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada pokoknya membenarkan telah menerima Sondir pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan dari Saksi PCN dan membenarkan lokasi rencana pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan, Dulunya merupakan bekas lahan pertanian basah dan merupakan masuk Zona yang pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan sarana Pendidikan.

KD selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Labolatorium Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

AA dan IR selaku staff Unit Pelaksana Teknis Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Labolatorium Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pada pokoknya membenarkan bahwa Saksi PCN yang mengantarkan surat Sondir pembangunan SMPN 8 Tanungpandan dan juga Saksi PCN yang telah mengambil surat hasil Sondir tersebut.

Para saksi membenarkan semua keterangan keterangan yang telah tertuang pada Berita acara keterangan Saksi dalam berkas perkara Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa, yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana sebagai berikut :

Dakwaan Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

JPU Siap Hadirkan Terdakwa dan Saksi pada Sidang Lanjutan

Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 pukul 09:00 WIB, masih dengan agenda pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penuntut Umum siap untuk menghadirkan kembali Terdakwa beserta Saksi serta Barang Bukti pada sidang berikutnya.

“Masih dengan agenda pemeriksaan Saksi dari JPU, Penuntut Umum siap untuk menghadirkan kembali Terdakwa beserta Saksi serta Barang Bukti pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut,” Tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/