JPU kejaksaan Negeri Belitung Membacakan Dakwaan Perkara Korupsi (Tipikor) SMPN 8 Tanjungpandan Kabupaten Belitung -

JPU kejaksaan Negeri Belitung Membacakan Dakwaan Perkara Korupsi (Tipikor) SMPN 8 Tanjungpandan Kabupaten Belitung

0
Spread the love

BELITUNG, suaralintasindonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung membacakan Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Adapun kedua tersangka korupsi SMPN 8 Tanjungpandan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 adalah Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri, SPd I Bin Larisa.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 28 November 2022 Pukul 09:00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkal Pinang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Alfriwan Putra SH dan Wildan A Rosyid SH telah melaksanakan Sidang Perkara PDS-03/L.9.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022.

“Hal itu kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 dengan Nomor Perkara, dengan Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri, SPd I Bin Larisa, dengan agenda siding pebacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa, hadir dalam sidang melalui sarana video conference dengan aplikasi Zoom di Kejaksaan Negeri Belitung,” papar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH melalui Siaran Pers, Selasa (29/11/2022).

Lanjut Anggoro, Majelis Hakim yaitu Hirmawan Agung Wicaksono SH MH (Hakim Ketua), Iwan Gunawan SH MH (Hakim Anggota), Mhd Takdir SH MH (Hakim Anggota), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriwan Putra SH dan Wildan A Rosyid SH, serta Penasihat Hukum Heriyanto SH MH, melaksanakan sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 pukul 09:00 WIB, untuk membaca/menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum dari terdakwa Ir Suardi, dan untuk Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa dengan agenda Pemeriksaan Saksi. “Penuntut Umum siap untuk menghadirkan kembali Terdakwa beserta Saksi serta Barang Bukti pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/