Audit Hari ke-3 Pelaksanaan Program Pemberian Bantuan Hukum di Perkumpulan Bantuan Hukum Kalbar -

Audit Hari ke-3 Pelaksanaan Program Pemberian Bantuan Hukum di Perkumpulan Bantuan Hukum Kalbar

0
Spread the love

PONTIANAK, suaralintasindonesia.com – Dalam rangka Audit Tugas dan Fungsi Divisi Pelayanan Hukum atas Pemberian Bantuan Hukum.

Tim audit dari Inspektorat Wilayah I didampingi Tim dari Kantor Wilayah melakukan Pemeriksaan terhadap Penerima dan Pemberi Bantuan Hukum yakni Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan Barat (PBHK) Pontianak, Rabu (23/11/22).

BACA JUGA ; Hari ke-2 Pelaksanaan Program Pemberian Bantuan Hukum di Rutan Kelas IIA Pontianak https://suaralintasindonesia.com/2022/11/22/hari-ke-2-pelaksanaan-program-pemberian-bantuan-hukum-di-rutan-kelas-iia-pontianak/

Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metode uji petik dan wawancara secara tatap muka (langsung) ke Penerima Bantuan Hukum yang mendapat pendampingan dari PBHK Pontianak.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui kinerja PBHK Pontianak dan profesionalisme Lembaga Bantuan Hukum tersebut dalam melaksanakan program pemberian bantuan hukum untuk masyarakat / orang miskin serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat / orang tepat sasaran sesuai dengan Undang ā€“ undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengevaluasian terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga / Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH) yang dinyatakan lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM periode 2022 ā€“ 2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum serta penerima bantuan hukum yang bertempat sesuai alamat domisili yang mendapatkan pendampingan Hukum oleh PBHK Pontianak.(Atin_Dima*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/