16 Pelajar yang Menyerang Siswa SMK di Bandung Barat Dipulangkan, Pelaku Utama Penganiayaan Masih Buron -

16 Pelajar yang Menyerang Siswa SMK di Bandung Barat Dipulangkan, Pelaku Utama Penganiayaan Masih Buron

0

sumber/foto : NTMCPOLRI. (Doc)

Spread the love

BANDUNG, suaralintasindonesia.com  – Sebanyak 16 pelajar yang diamankan polisi karena terlibat aksi penyerangan terhadap siswa SMK di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dipulangkan.

Ke 16 orang pelajar SMP dan SMA di Kota Cimahi yang sempat diamankan polisi itu yakni AN, SH, NI, NGP, AM, AP, AF, MR, HSM, SI, RB, RMF, SAS, DI, AR, dan RA.

Mereka menyerang Dandi Muhamad Zaenal Mutaqin hingga dia harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, 16 pelajar yang terlibat penyerangan tersebut sudah dipulangkan karena masih dibawah umur, tetapi mereka masih tetap wajib lapor.

“Jadi 16 orang ini semua anak di bawah umur, sehingga saat ini sudah dikembalikan lagi ke orangtuanya masing-masing dan wajib lapor ke Polres Cimahi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Cimahi, pada Sabtu (19/11/22).

Sementara untuk pelaku utama yang sudah melakukan pembacokan, kata dia, hingga saat ini masih buron dan tengah dilakukan pengejaran.

“Untuk satu orang (pelaku pembacokan) masih kami lakukan pengejaran berinisial RN, umur di bawah 18 tahun, dia yang telah membacok korban,” kata Luthfi.

Ia mengatakan, motif penyerangan terhadap korban itu berawal dari rombongan korban dan pelaku yang berpapasan di kawasan Kota Baru Parahyangan, kemudian pelaku menegur korban namun tak dihiraukan.

“Akhirnya di situ pelaku merasa kesal, lalu mengejar korban, kemudian pelaku membacok tangan korban,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, kata Luthfi, pihaknya bersama Polsek Padalarang terlebih dahulu mengamankan 16 orang pelajar yang berkaitan dengan aksi penyerangan tersebut.

“Dari olah TKP, kami memperoleh informasi yang akurat, sampai akhirnya mengamankan 16 orang yang terlibat saat kejadian,” ujar Luthfi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP, atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana maksimal penjara 7 tahun.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/