Kupas Tuntas Pendaftaran Merek, Tingkatkan Industri Kecil dan Menengah di Kalbar -

Kupas Tuntas Pendaftaran Merek, Tingkatkan Industri Kecil dan Menengah di Kalbar

0
Spread the love
PONTIANAK, suaralintasindonesia.com – Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Dr. Harniati, SH., LLM menjadi narasumber pada kegiatan Pendampingan dan Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Unggulan Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Orchardz yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat bidang Perindustrian, pada Selasa (09/11/22).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plh. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Drs.Mujiono. M.Si.

Melalui kegiatan ini Harniati menjelaskan bahwa Kemenkumham hadir sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum kepada pencipta dan perlindungan asset berharga yang dimilik oleh IKM yaitu HKI (merek dagang) sehingga dapat berkompetisi pada pangsa pasar baik domestik maupun luar negeri khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.

Harniati juga menyampaikan materi terkait Pendaftaran Merek bahwa di dunia perdagangan barang atau jasa, merek menjadi salah satu bentuk karya intelektual yang penting bagi kelancaran dan peningkatan barang dan jasa.

“Merek memiliki nilai yang strategis dan penting bagi penjual ataupun pembeli. Secara bahasa undang-undang, merek merupakan suatu tanda yang bisa berupa gambar, kata-kata yang membedakan serta dilekatkan dalam suatu produk, barang ataupun jasa. Merek ini secara sederhana diartikan sebagai pembeda antar barang atau jasa sejenis,”jelasnya.

Ia menambagkan bahwa hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memiliki salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu, pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif.

“Merek tersebut dapat berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut,” tambah Kadiv YankumHAM.

Selain itu, kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Dijelaskan juga mengenai Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum yang memiliki perbedaan. Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya mendaftarkan merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

“Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berusaha dengan memasarkan produk atau proses yang telah dihasilkan, jangan sampai produk yang bernilai ekonomi ini diklaim milik orang lain sebagai pemilliknya karena telah didaftarkan lebih dahulu secara hukum, baru disadari namun sudah terlambat, Karena dalam HKI dikenal sistem First-to-file, bahwa pihak pertama yang mendaftar, dialah pemegang hak tersebut” kata Harniati.

Dirinya mengingatkan pentingnya merek perlu didaftarkan karena dapat dijadikan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, hak untuk menggunakan sendiri, maupun mengalihkan kepada pihak lain melalui perjanjian Lisensi dengan pembagian Hasil berupa Royalti. Hak untuk menuntut secara Pidana maupun Perdata apabila terjadi pelanggaran, karena bersifat delik aduan.

“Hak untuk memperpanjang merek tersebut sesuai keinginannya. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya. Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya,”tambahnya.

Fungsi pemakaian merek juga dijelaskan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya dan sebagai jaminan atas mutu barangnya, penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan.

Harniati secara rinci menyampaikan agar merek dapat di daftar maka harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi geografis No 20 Tahun 2016 diantaranya, tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

“Artinya adalah berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Tidak memiliki daya pembeda, atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum”, rincinya.

Harniati menjelaskan juga tentang hal yang menyebabkan permohonan pendaftaran merek ditolak apabila:

1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
3. Terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Harniati kembali berpesan pendaftaran sebuah karya KI telah dimudahkan secara online, setiap orang dapat mengaksesnya. Segera daftarkan produk untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui www.DGIP.go.id menggunakan akun masing-masing dengan memenuhi persyaratan yang ada.

“Apabila mengalami kendala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat juga telah menyedikan ruang konsultasi pelayanan kekayaan intelektual,”tandasnya.(atin**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/