Pemkab Bireuen menangkan sengketa informasi publik -

Pemkab Bireuen menangkan sengketa informasi publik

0
Spread the love

ACEH, suaralintasindonesia.com – Komisi Informasi Aceh (KIA) mengelar sidang sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 037/IX/KIA-PS/2022 yang dimohonkan oleh sdr Hendra Gunawan selaku ketua Yayasan Aceh Bemartabat (GAB) melawan Pemerintah Kabupaten Bireuen sebagai termohon di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh di Banda Aceh,Pada senin (7/11/2022).

Sidang sengketa informasi publik tersebut hadir dari pihak pemohon (Yayasan Aceh Bemartabat) kuasanya yaitu sdr Yusran yang juga selaku sekretaris yayasan dan dari pihak termohon (pemerintah Kabupaten Bireuen) dihadiri oleh M. Zubair, S.H.,M.H. Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai kuasa dari atasan PPID utama (Sekretaris Daerah).

Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.00 Wib majelis hakim komisioner KIA memeriksa indentitas dari pemohon dan termohon serta surat kuasa dari masing-masing pihak. Selanjutnya indentitas tersebut dibacakan oleh ketua majelis baik indentitas yang tercantum pada kartu tanda penduduk dan disesuaikan dengan data yang tertera pada surat kuasa masing-masing.

Setelah membaca indentitas para pihak ketua majelis mempersilakan pemohon untuk menanggapinya, namun pihak pemohon tidak mempertanyakan apa-apa dengan indentitas tersebut. Setelah itu ketua majelis mempersilakan pihak termohon untuk menanggapinya, maka bapak M. zubair selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Bireuen mempertanyakan tentang terjadinya perbedaan alamat kuasa pemohon antara yang tercantum pada kartu tanda penduduk dengan alamat yang tertera pada surat kuasa.

Zubair meminta pertimbangan majelis terhadap perbedaan alamat kuasa termohon tersebut dengan menjelaskan bahwa sesuai dengan kaidah hukum perbedaan alamat tersebut seharusnya tidak dapat diterima dalam persidangan.

Selanjutnya Zubair juga menyatakan bahwa berdasarkan pegalaman beliau selama tujuh tahun menjadi kuasa hukum pemkab Bireuen ketika beracara di Peradilan Umum dan peradilan Tata Usaha Negara apabila ditemukan perbedaan data seperti perbedaan alamat tersebut majelis langsung menolak untuk memeriksa lebih lanjut.

Dengan Penegasan Zubair tersebut majelis hakim komisioner KIA berdiskusi dengan kedua anggota majelis lainnya serta setelah itu membaca wewenang Komisi Informsi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. Setalah membaca wewenang tersebut ketua majelis menyatakan bahwa tanggapan termohon diterima dan kuasa dari pemohon ditolak.

Lebih lanjut ketua majelis membacakan, dengan ditolaknya kuasa pemohon maka dianggap tidak ada dari pihak pemohon yang hadir dengan demikian permohonan pemohon dinyatakan gugur. Pernyataan gugur tersebut Karena pemohon tidak hadir sebanyak dua kali, dimana pada sidang pertama tanggal 20 september 2022 tidak hadir dan pada sidang kedua tanggal 7 november 2022 kuasa yang hadir ditolak maka dengan demikian dianggap tidak hadir.

Ketua majelis menyebutkan gugurnya permohonan pemohon tersebut didasarkan pada pasal 30 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Pasal 30 menegskan, dalam hal pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur. Setelah membaca pasal tersebut ketua majelis mempersilakan kuasa pemohon untuk meninggalkan tempat persidangan dan kuasa pemohonpun keluar dari tempat persidangan dan menuju ketempat duduk pengunjung.

Setelah itu ketua majelis menanyakan kembali kepada termohon apa ada yang ingin disampaikan lagi. Dengan sigap Zubair menjelaskan, semua permohonan pemohon kepada pemerintah kabupaten Bireuen telah dijawab dengan tegas secara tertulis bahwa semua permohonannya dapat dilihat pada website jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) Pemkab Bireuen.

Oleh sebab itu seharusnya tidak alasan mengajukan permohonan penyelesaikan sengketa ke Komisi Informasi Aceh karena memang tidak ada sengketa antara para pihak mengingat inforamsi yang diminta pemohon semuanya menyangkut produk hukum.

Penyediaan informasi melalui website juga merupakan perintah daripada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana setiap Badan Publik diwajibkan menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat yang salah satuntya adalah melalui media digital yaitu website resmi Badan Publik.

Setelah Zubair mejelaskan hal tersebut maka sidang sengketa informasi publik antara GAB dengan Pemkab Bireuen dinyatakan selesai dan ditutup.

Dilansir dari laman resmi www.bireuenkab.go.id, (8/11), Zubair selaku pejabat PPID Utama Pemkab Bireuen minta kepada semua PPID pembantu pada ssemua SKPK sampai ke kantor Kecamatan untuk selalu mengupdate informasi-informasi yang dibenarkan oleh undang-undang melalui website PPID masing-masing guna memenuhi maksud undang-undang nomor 14 tahun 2008 serta meminimalisir gugatan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/