TOREH PRESTASI, KANWIL KUMHAM ACEH TERIMA PENGHARGAAN KEDUA SAAT RAKOR KI -

TOREH PRESTASI, KANWIL KUMHAM ACEH TERIMA PENGHARGAAN KEDUA SAAT RAKOR KI

0
Spread the love

BALI, suaralintasindonesia.com – Lagi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman menerima piagam penghargaan kedua atas prestasi yang ditorehkan dalam menggagas inovasi pelaksanaan kurikulum Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi di Aceh.

Penghargaan atas inovasi tersebut diserahkan langsung langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Ir. Razilu, M.Si., CGCAE pada penutupan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham se Indonesia di Bali, pada selasa (1/11/2022).

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman kepada media menjelaskan bahwa penghargaan yang diraihnya merupakan prestasi kinerja jajarannya di Kanwil Kemenkumham Aceh khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam pengembangan inovasi bidang Kekayaan Intelektual.

Ini penghargaan kedua setelah dua hari sebelumnya juga menerima piagam penghargaan dari Menkumham Prof. Yassona H. Laoly atas prestasi kinerja Kantor Wilayah Aceh dibidang program unggulan terwujudnya klinik kekayaan intelektual melalui Klinik KI Bergerak (Mobile IP Clinic), kata Meurah Budiman.

“Alhamdulillah berkat kerja keras jajarannya dan kerjasama dengan stakeholder perguruan tinggi, Kanwil Aceh kembali menerima penghargaan kedua atas prestasi menggagas Inovasi Pelaksanaan Kurikulum Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi di Aceh dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat melalui perguruan tinggi”, ujar Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengakui inovasi ini lahir dalam rangka implementasi pelaksanaan  Mobil Intellectual  Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak merupakan salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM tahun 2022 dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat bidang konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten serta layanan pengaduan dan merupakan langkah strategis DJKI menyebarluaskan layanan kekayaan intelektual ditengah-tengah masyarakat, jelas Meurah.

Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh Sasmita, Meurah Budiman menguraikan bahwa inovasi ini lahir atas pemikiran untuk memberikan layanan kepada para akademisi dan mahasiswa yang memiliki invensi (temuan) dari hasil riset maupun kajian ilmiah dari Perguruan Tinggi.

Ini satu-satunya inovasi yang lahir dan hanya ada di Kanwil Aceh dan akan terus kita kembangkan dengan meningkatkan kerjasama dengan semua perguruan tinggi di Aceh untuk membentuk sentra-sentra KI agar pelayanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual di Aceh dapat dilakukan langsung dari Perguruan Tinggi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), jelas Meurah.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/