Komisioner Bawaslu Aceh Timur Salahkan Bawaslu Pusat, ada apa ? -

Komisioner Bawaslu Aceh Timur Salahkan Bawaslu Pusat, ada apa ?

0
Spread the love

ACEH TIMUR, suaralintasindonesia.com – Terkait lolosnya mantan komisioner panwascam lama dan orang-orang yang diduga lihai dalam melakukan korupsi, empat Komisioner Bawaslu Aceh Timur menyalahkan Bawaslu Pusat.

Menurut mereka (komisioner Kabupaten Aceh Timur) , jika dalam perekrutan tidak menggunakan sistem CAT atau komputer pihaknya tidak akan meluluskan orang-orang yang tidak memiliki integritas.

” Yang lulus berdasarkan nilai tertinggi, dan Pusat menekankan kami di kabupaten agar tidak mengutak-atik hasil yang ditetapkan pusat “. Ujar Maimun didampingi tiga komisioner lainnya kepada awak media.

Ditambahkan, pun demikian pihaknya telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan sanggahan atas kelulusan calon Panwascam tersebut.

Sementara itu wartawan senior Ismail Abda mengatakan, perekrutan panwascam di Aceh Timur dinilai telah melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Menurutnya, dalam Undang-undang tersebut Pasal 101 poin 7 menyatakan perekrutan atau pembentukan Panwascam adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten dengan memperhatikan masukan dari Bawaslu Provinsi, bukan kewenangan pusat.

” Ini saya dengar, mulai dari jadwal penerimaan berkas hingga penentuan kelulusan diatur oleh pusat, artinya kewenangan Bawaslu Kabupaten telah dirampas oleh Bawaslu pusat, ini pelanggaran Undang-undang dan harus diusut”. Kata Ismail Abda, Pada rabu,(26/10/2022).

Selain itu, Ketua Pembina Persatuan Wartawan Aceh Timur ( PESAWAT ) ini juga menuding ada permainan curang dalam perekrutan panwascam di Aceh Timur.

Tudingan berdasarkan hasil tes tertulis yang tidak langsung diumumkan, dan nilainya tidak diumumkan dengan alasan privasi, banyak yang lulus keluarga besar dari para komisioner kabupaten.

” Kalau dari sekarang sudah main curang, bagaimana dengan hasil pemilu nanti “. Ungkap Ismail Abda.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/