Tuduhan Terhadap Perjalanan Bupati Ke Yogyakarta Menggunakan Dana CSR Bank BJB Terkesan Tendensius -

Tuduhan Terhadap Perjalanan Bupati Ke Yogyakarta Menggunakan Dana CSR Bank BJB Terkesan Tendensius

0

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Foto : Istimewa)

Spread the love

PURWAKARTA, suaralintasindonesia.com – Tuduhan pihak tertentu dengan cara mempolitisir dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk keperluan kegiatan pejabat Pemkab Purwakarta ke Yogyakarta dibawah kepemimpinan Bupati Anne Ratna Mustika terlalu berlebihan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi. Senin (17/10/2022).

Menurutnya, pada tanggal 7 Januari 2013 melalui akta notaris nomor 2 dengan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : AHU-4691.AH 01.04 tahun 2013 telah mengesahkan pendirian Yayasan Yudhistira Purwakarta untuk mengelola dana CSR.

Dikatakannya, pemberitaan tentang penggunaan dana CSR kunjungan Bupati Anne Ratna Mustika beserta para pejabat Pemkab Purwakarta salah dan terkesan tendensius, ibarat lagi main lempar kelereng.

Kemudian Budi juga menjelaskan, sesuai ketentuan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, setiap perusahaan wajib melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Dan sebagaimana regulasinya, melalui Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi.

Tujuan CSR

Dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri.

Jadi cukup jelas, bahwa dana CSR tidak bisa digunakan begitu saja atau di luar ketentuan.

Menurut informasi bahwa keberangkatan Bupati dengan para pejabat Pemkab Purwakarta ke Yogjakarta, selain acara pelepasan purna tugas beberapa pejabatnya juga adanya undangan dari pihak Bank BJB Cabang Purwakarta, tentang sosialisasi digitalisasi keuangan.

Jadi kalau ada tuduhan menggunakan Dana CSR itu hal yang tidak mungkin, sebab prosedur dan mekanismenya tidak semudah apa yang dituduhkan. (***)

Editor : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/