Diduga Adanya Pelanggaran Penyalahgunaan Jabatan, Pj Bupati Bekasi Dilaporkan BKPK Ke Ombudsman RI -

Diduga Adanya Pelanggaran Penyalahgunaan Jabatan, Pj Bupati Bekasi Dilaporkan BKPK Ke Ombudsman RI

0
Spread the love

BEKASI, suaralintasindonesia.com – Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Pj Bupati Bekasi (DR) ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, (17/10/2022).

Pengaduan ini di lakukan terkait adanya kesepakatan yang di lakukan DR selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

“Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Gubernur Jawa Barat,” kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran di lakukan DR selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut di antaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dalam hal ini DR, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

“Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, telah jelas sekali DR terbukti melakukan pelanggaran berat,” terangnya.

Selain terhadap SMSI, DR juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran DR tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap DR dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

“Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada DR berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi DR belum memberikan komentar ketika dihubungi awak media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.

Berikut petikan Konfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Senin, (17/10/2022) pukul 15.35 Wib.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat sore pa Pj. Bupati Bekasi, mohon konfirmasinya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon konfirmasinya pak PJ. Bupati Bekasi agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya”.

Hal senada di sampaikan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat dikonfirmasi via telepon.

“Silahkan abang tanyakan ke DR atau ketua LSM tersebut, saya no comment,” jawab Doni Ardon. (***)

Editor : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/