Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Diamankan SatResNarkoba Polres Ketapang -

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Diamankan SatResNarkoba Polres Ketapang

0
Spread the love

KETAPANG, suaralintasindonesia.com – Anggota Sat Res Narkoba Polres Ketapang kembali melakukan penegakan hukum terhadap seorang laki-laki berinisial JZ (19 Tahun). JZ diamankan lantaran diduga melakukan transaksi narkotika jenis extacy di salah satu tempat Karaoke di Ketapang, pada Kamis 6 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Julham, menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di salah satu tempat karaoke di Ketapang.

“ Benar bahwa pada hari Kamis 06 oktober 2022 sekira pukul 22.30 wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum dengan diamankannya seorang pelaku berinisial JZ di salah satu tempat Karaoke di Ketapang. Pada saat pelaku kita amankan dan kita lakukan penggeledahan badan, kita dapati barang bukti 4 (empat) butir pill warna hijau yang diduga adalah narkotika jenis extacy pada tangan kiri pelaku, dan 1 (satu) kantong plastik rokok yang berisi 6 (enam) butir pill warna hijau yang diduga narkotika jenis extacy di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku, dengan berat total 3,8374 (tiga koma delapan tiga tujuh empat) gram,” ujar Julham.

Ditambahkannya, selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 2 (dua) buah handphone.

“ Untuk pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang dan pada pagi hari ini tanggal 11 Oktober 2022, telah kami lakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan,” tambah Julham.

Kepada pelaku saat ini di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. (Atin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/