Samakan Persepsi Jelang Verifikasi Faktual, KPU Jatim Undang Parpol Peserta Pemilu 2024 -

Samakan Persepsi Jelang Verifikasi Faktual, KPU Jatim Undang Parpol Peserta Pemilu 2024

0
Spread the love

SURABAYA, suaralintasindonesia.com – Menjelang tahapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, KPU Jatim mengundang perwakilan parpol dan stakeholder di Hotel Ibis Styles Surabaya pada Senin (10/10/2022).

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan tujuan kegiatan kali ini sebagai ajang silaturahmi antar penggiat politik di tingkat Provinsi Jawa Timur. “Selain itu, juga untuk menyamakan persepsi mengenai tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol calon peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada 15-17 Oktober 2022,” katanya.

Sementara itu Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan menjelaskan, bahwa dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi ini memperhatikan tiga hal. Yakni, kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat provinsi, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus parpol tingkat provinsi, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi.

Sementara metode verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi, KPU Jatim akan mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat provinsi. KPU Jatim dalam hal ini akan menerjunkan empat tim. “Kemudian jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengruus parpol tingkat provinsi yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan manggunakan sarana teknologi informasi,” terang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini.

Lebih lanjut, Insan menegaskan, bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan terhadap pengurus parpol tingkat provinsi, KPU jatim dapat melakukan verifikasi kembali terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat provinsi pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan. Status setelah diverifikasi faktual belum memenuhi syarat bila pertama, identitas pengurus parpol tingkat provinsi yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas pengurus partai politik tingkat provinsi pada KTA dan/atau KTP el atau KK.

Kedua, pengurus parpol tingkat provinsi tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus yang dimaksud.

Ketiga, pengurus parpol tingkat provinsi tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi. Keempat, domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi tidak sesuai.

Sementara itu, keterwakilan perempuan pengurus parpol tingkat provinsi memenuhi paling sedikit 30 persen, status keterwakilan perempuan dinyatakan memenuhi syarat.

Peserta rakor terdiri dari 24 parpol tingkat Provinsi Jawa Timur, baik parlemen maupun non parlemen, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Timur, dan Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya.

Sedangkan dari KPU Jatim hadir Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia. Sedangkan dari sekretariat ada Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kabag Hukum dan SDM, Rizki Indah Susanti, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, jajaran Kasubbag, dan Tim Verifikasi Faktual KPU Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/