Tanggul Sendimen Pond Milik PT. CMI Site Kecamatan Sandai Jebol Mengakibatkan Aliran Sungai Keruh Dan Tercemar -

Tanggul Sendimen Pond Milik PT. CMI Site Kecamatan Sandai Jebol Mengakibatkan Aliran Sungai Keruh Dan Tercemar

0
Spread the love

KETAPANG, suaralintasindonesia.com – Tanggul sendimen pond Perusahaan pertambangan bauksite PT. Citra Mineral Investindo (CMI) Site di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat kembali jebol. Senin (3/10/2022) kemarin.

Jebolnya tanggul sedimen pond PT. CMI kali ini adalah yang kesekian kalinya, dan tidak ada bentuk pertanggung jawaban riil pihak perusahaan untuk memperbaikinya dengan baik. Akibat dari jebolnya tanggul kali ini membuat Aliran Sungai Puih, Sungai Kediuk dan Sungai Pawan menjadi keruh dan berlumpur. Hingga hari ini, Rabu (5/10/2022) tidak ada upaya perbaikan dari pihak perusahaan.

Masyarakat sekitar menjadi resah dan terganggu atas dampak tercemarnya Aliran Sungai yang selama ini dapat di manfaatkan masyarakat sekitar untuk kehidupan sehari-hari, ketika di konfirmasi pada Julian Nadi, Ketua Persatuan Masyarakat Peduli Kecamatan Sandai (PMPK) membenarkan bahwa masyarakat di Kecamatan Sandai saat ini sudah resah dan terganggu atas pencemaran sungai akibat dari jebolnya tanggul milik PT. CMI. Kata Julian.

“Kami akan terus mengawal permasalahan ini demi kepentingan masyarakat, Perusahaan silahkan berinvestasi di daerah dan kami sangat mendukung jika untuk kesejahteraan masyarakat sekitar bukan malah merugikan masyarakat.” Ujar Julian Nadi ketika di hubungi awak media melalui telp.

Lanjut Julian Nadi juga mengatakan, awalnya sungai ini sangat bersih dan selalu di gunakan oleh masyarakat untuk kehidupan. Namun setelah beberapa kali tanggul jebol dan sungai menjadi keruh masyarakat takut beraktifitas di sungai tersebut. Ucapnya.

Kami dari PMPK akan melakukan upaya kepada pihak Forkimcam Kecamatan Sandai hingga ke Bupati Ketapang sekalipun untuk membantu masyarakat dalam pencegahan pencemaran sungai dan pelestarian sungai-sungai di wilayah kami. Terangnya.

Sebagaimana yang di tetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UU 1945 yang menyatakan ” setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Definisi Undang Undang no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang undang ini di bentuk untuk menjamin kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindunganĀ  secara keseluruhan ekosistem.

Sampai berita ini ditayangkan, tidak ada penjelasan dan konfirmasi dari Pihak PT. CMI Site yang seolah-olah bungkam seribu bahasa dan tidak memperdulikan keluhan masyarakat.

Pemerintahan Daerah Kabupaten Ketapang melalui jajarannya, harus segera melakukan tindakan tegas jika aktifitas dan operasi PT. CMI Site menyalahi aturan serta tidak mempedulikan keluhan masyarakat sekitar yang terkena dampak lingkungan. (Atin)

Editor : Red@sli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/