KPU Pangandaran Gelar Rapat Koordinasi Dengan Partai Politik -

KPU Pangandaran Gelar Rapat Koordinasi Dengan Partai Politik

0
Spread the love

PANGANDARAN, suaralintasindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi hasil verifikasi administrasi dan persiapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula salah satu Hotel di Pantai Barat Pangandaran, Jumat (16/09/2022).

Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua KPU Pangandaran, Divisi Teknik Penyelenggaran, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Perencanaan Data dan Iformasi, Sekretaris KPU Kabupaten Pangandaran, Ketua Bawaslu, utusan Parpol dan tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, SH.I saat membuka rakor menjelaskan bahwa agenda rakor memahami mekanisme verifikasi partai politik secara utuh dan penyamaan persepsi terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam kegiatan ini, Muhtadin menjelaskan, pihaknya telah menerima daftar nama-nama anggota partai politik di Kabupaten Pangandaran melalui aplikasi Sipol, dimana dari 24 parpol yang pendaftarannya di terima oleh KPU RI, 23 di antaranya tercatat memiliki kepengurusan di daerah.

“KPU Pangandaran melakukan langkah verifikasi administrasi alias vermin terhadap keanggotaan 23 partai politik tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Politik alias Sipol”. Ujar Muhtadin.

Muhtadin juga menyebut bahwa hasil verifikasi sudah tersampaikan secara otomatis kepada Parpol melalui aplikasi Sipol. Partai politik tinggal melihat apa saja yang perlu di tindaklanjuti.

Pengecekan itu, lanjut Muhtadin, semua berdasarkan identitas yang di input oleh partai politik. KPU dalam hal ini, tidak memeriksa faktualnya tapi berdasarkan data yang di input parpol melalui Sipol.

“KPU Pangandaran saat ini sudah menyelesaikan proses itu, dan selanjutnya hasilnya di kembalikan pada partai politik melalui Sipol. Baik soal kegandaan internal, ganda antar parpol maupun terkait anggota yang pekerjaannya tidak sesuai”. Jelas Ketua KPU Kabupaten Pangandaran.

Jika terdapat hal-hal yang belum di pahami atau mau di konsultasikan, silahkan menghubungi KPU Kabupaten Pangandaran. Terang Muhtadin

“Proses tindak lanjut ini, berlangsung hingga 26 Agustus mendatang. Selanjutnya, KPU kembali akan mencermati hasil perbaikan itu lalu di laporkan secara berjenjang kepada KPU Provinsi dan KPU RI”. Jelasnya.

KPU menyampaikan kepada masyarakat yang merasa tidak terikat dengan parpol tapi khawatir namanya tercatat sebagai anggota parpol, untuk melakukan pengecekan mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id.

“Bisa juga di lakukan di Kantor KPU Pangandaran untuk kemudian membuat/mengisi formulir tanggapan masyarakat”. Pungkas Muhtadin. (BROW)

Editor : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/