2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Seunuddon -

2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Seunuddon

0
Spread the love
LHOKSUKON, suaralintasindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Jenis Sabu Sebanyak 20 Puluh bungkus seberat 21,4 Kg Dan Pil Extacy Sebanyak 163.000 Butir dengan berat keseluruhan 32.600 g/bruto.
Hal itu disampaikan dalam keterangan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Yang digelar di Lobi utama Polres Aceh Utara, pada Jum’at (16/09/2022).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Dalam Konferensi pers turut didampingi Wakapolres Aceh Utara Kompol Rizal Antoni, S.H., Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H., Beserta para personil Sat resnarkoba dan disaksikan langsung oleh puluhan wartawan yang hadir pada kegiatan tersebut.

Masing-masing tersangka yakni BT (38), nelayan, warga gampong lhok puuk kecamatan  Seunuddon Kabupaten. Aceh Utara, dan MJ (27), nelayan, warga gampong lhok puuk kecamatan. Seunuddon kab. Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Dalam konferensi pers mengatakan bahwa para pelaku menyelundupkan narkotika tersebut melalui jalur laut, dengan cara dijemput menggunakan boat jenis OSKADON ke perairan Malaysia, lalu setelah memuat narkotika tersebut kedalam boat.

Selanjutnya para tersangka kembali dari perairan Malaysia menuju kepinggir pantai yang berlokasi di Gampong Lhok pupuk kec. Seunuddon kab. Aceh Utara, setibanya dipinggir pantai, narkotika tersebut akan diserahkan oleh koordinator yakni AB alias AGAM yang merupakan seorang DPO kepada pelaku lainnya untuk diedarkan,”Tutur AKBP Riza Faisal.

Seluruh barang bukti narkotika ini rencananya akan diedarkan di dalam dan luar propinsi Aceh. Dengan pengungkapan ini, “Alhamdulillah setidaknya kita berhasil menyelamatkan menyelamatkan 377.000 jiwa akibat narkoba” Ungkap AKBP Riza.

Masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda. Mulai dari pengedar, penyuplai, hingga penimbun barang bukti yakni MJ. Hasil interogasi, narkotika jenis sabu diterima BT dari seseorang berinisial A alias Agam (DPO), lalu BT dapat imbalan Rp 2 juta sebelum ditangkap.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal  6 tahun penjara  dan hukuman maksimal seumur hidup atau mati serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/