Masa Penahanan Berakhir, Lapas IIB Bireuen Bebaskan Mursyidah -

Masa Penahanan Berakhir, Lapas IIB Bireuen Bebaskan Mursyidah

0
Spread the love

BIREUEN,suaralintasindonesia.com – Melalui keterangan dari Kasi Binagiatja, pada Rabu (31/8/2022), disebutkan, tahanan atas nama Mursyidah Binti syafari Saidi tersebut saat ini berstatus Tahanan A IV dan dalam Proses upaya Hukum Tingkat Kasasi.

Mursyidah Binti Syafari Saidi dilepas demi hukum pada Rabu (31/8/2022). Masa tahanan Mursyidah Binti Syafari Saidi telah berakhir, sedangkan upaya hukum secara KUHAP sudah tidak memungkinkan lagi.

Kepala Lapas Bireuen melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Napi/Anak didik dan kegiatan Kerja ( Kasi Binagiatja ) Rizki Akbar, pihak Lapas Bireuen telah menyampaikan pemberitahuan tentang masa penahanan pada pihak penahan.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang.

Pemberitahuan tersebut mulai dari pemberitahuan sisa sepuluh hari masa penahanan, tiga hari, sampai satu hari yang ditujukan kepada pihak penahan atau instansi terkait.

Di samping mengirimkan surat pemberitahuan, kata Rizki, pihaknya juga telah melakukan komunikasi secara personal.

“Dari komunikasi tersebut, instansi terkait menjelaskan bahwa mereka sudah koordinasi namun sampai saat ini belum ada Penetapan Penahanan dari pihak Mahkamah Agung” jelas Rizki.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Ramli, menyebut, pihak Lapas Bireuen tetap melaksanakan pengeluaran tahanan sesuai aturan yang ada.

Sebab, lanjut dia, lapas tidak bisa menahan seseorang melebihi masa penahanan.

Sebelumnya kami telah melakukan pentahapan, dalam hal pemberitahuan sisa masa penahanan, sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 pasal 29 Ayat (3) tentang batas penahanan Mahkamah Agung.”

“Sampai dengan batas waktu penahanan, belum ada penetapan Penahanan dari Pihak Mahkamah Agung, yang bersangkutan kami lepas demi hukum, sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1983 pasal 19 Ayat (7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/