Oknum Lurah Bungaya Dirga Pratama Diduga Rampas Tanah Warga Bontoduri -

Oknum Lurah Bungaya Dirga Pratama Diduga Rampas Tanah Warga Bontoduri

0
Spread the love

MAKASAR, suaralintasindonesia.com – Sungguh malang nasib yang menimpa ahli waris tanah, yang posisinya berada di Persil 6A S111 Blok 10 Kohir 232C1. Seluas 275m2 ( Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi. Tepatnya
di Perumahan Kompleks Pondok Lestari, kelurahan Bontoduri kecamatan Tamalate kota Makassar.

Bahkan tak pernah terlintas dibenak pikiran Muhammad Noer Dg Liu, hak milik sebidang tanah nya akan dirampas oleh oknum yang mengaku Lurah Bungaya.

Sudah ketiga kalinya Somasi di berikan kepada oknum Lurah Bungaya dengan sama sekali tidak menjawab atau pedulikan surat somasi tersebut.

Dalam hal ini sebagai bentuk keadilan yang sangat nyata, karena ini adalah bagian perampasan serta kategorinya perampokan hak yang dilakukan oleh oknum Lurah Bungaya atas nama Dirga Pratama Putra Supomo S.Stp

Dimana ahli waris Melakukan jumpa pers di salah satu warkop sudut kota Makassar, ahli waris dari Liu Bin Japa, mengatakan kami warga negara Indonesia yang taat akan hukum dan cinta terhadap perdamaian, akan mengambil langkah langkah hukum bagi siapa saja yang merampas hak kami,

“Lanjut Muhammad Noer Dg Liu, cucu dari Liu Bin Japa, berdasarkan surat somasi yang pertama dan kedua, serta yang ketiga kami tunggu etika baik’nya Oknum Lurah Bungaya, baik secara hukum akan kami hadapi, karena ini menyangkut Marwah bagi keluarga besar Liu Bin Japa.

Turut hadir Beberapa Media Online dan cetak, serta LSM guna untuk jumpa pers bersama Pengacara Muhammad Noer dg Liu.

Adapun potongan petikan isi surat somasi tersebut: Sebagaimana dimaksud dalam pasal. 266 KUHPidana. Junct. Pasal 372, 378 KUHPidana.

Atas perbuatan yang DIRGA PRATAMA lakukan, klien kami sangat keberatan, olehnya itu melalui somasi ketiga ini, kami sampaikan agar segera menyelesaikan sisa pembayaran lokasi milik klien, karena klien kami merasa dirugikan atas tanah/lokasi yang telah DIRGA PRATAMA kuasai dan telah membangun di atas tanah tersebut tanpa seizin dari klien kami.

Jika dalam tempo 3×24 jam saudara tidak memperhatikan somasi ini, maka kami akan menempuh upaya hukum lain baik pidana maupun perdata.

Sumber : PPRI, Editor : Red@ksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/