Update Kasus DNA Pro : Bareskrim Polri Tetapkan 11 Tersangka, 3 Masih Buron -

Update Kasus DNA Pro : Bareskrim Polri Tetapkan 11 Tersangka, 3 Masih Buron

0
Spread the love

JAKARTA – Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus penipuan robot trading DNA Pro. Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka, dan 3 lainnya buron.

”Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka dan ada tiga tersangka lain merupakan DPO,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (28/5).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka seluruhnya sudah ditahan. Sedangkan 3 DPO diduga berada di luar negeri.

”Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” jelas Whisnu.

Ketiga DPO tersebut Fauzi alias Daniel Zii yang berperan sebagai Direktur Business Development, Verawati alias Fel sebagai Founder Tim, dan Devin alias Devinata Gunawan yang berperan sebagai Co Founder. Sedangkan 11 tersangka yang sudah ditangkap DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 160 junto pasal 24 dan pasal 105 junto pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 dan pasal 3 atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading DNA Pro telah menelan banyak korban. Setidaknya sudah ada 242 orang yang mengaku sebagai korban. Sejumlah dari mereka membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3). Laporannya terdaftar dengan Nomor LP B/185/IV/RES.2.1/2022.

Dalam perkembangan kasus itu, belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari mereka adalah Stefanus Richard, laki laki yang sempat memberikan uang sekoper pecahan Rp 100 ribu kepada Rizky Billar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/