Tersangka Korupsi Proyek DAM di Karawang di Tahan -

Tersangka Korupsi Proyek DAM di Karawang di Tahan

0
Spread the love

Karawang || suaralintasindonesianews.com  – Jaksa menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek DAM parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang. Negara dirugikan senilai Rp 1,046 miliar akibat kasus tersebut.
Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka perempuan inisial US (60). Tersangka tersebut sudah ditahan.

“Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka US setelah sebelumnya telah memeriksa 170 saksi, termasuk saksi ahli. Minggu depan berkas perkara akan kita limpahkan,” kata Martha saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon yang dilansir media detik, Sabtu (14/5/2022).

Menurut Martha, penahanan tersangka US dilakukan pada Jumat (13/5) usai penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum. “Saksi dari kelompok tani mengungkapkan adanya pungutan yang dilakukan tersangka. Meski bantuan disalurkan melalui rekening masing-masing kelompok tani, namun terdakwa meminta uang dari bantuan tersebut,” tutur Martha.

Menurut dia, penyidik berusaha mengembangkan kasus tersebut kepada pihak lain yang menjadi aktor intelektual. Namun, tersangka tidak mengungkap siapa saja penerima uang dari hasil korupsi itu. “Tersangka hanya menjelaskan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak ada aktor lainnya yang kami cari dan temukan selain tersangka,” ucap Martha.

Sekadar diketahui, Kejari Karawang pada tahun lalu pernah menggeledah kantor Distan Karawang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan DAM parit tahun 2018 senilai Rp 9 miliar. Hasil penggeledahan, pihak Kejari Karawang mendapatkan lima bundel dokumen dan menetapkan satu tersangka.( berbagai sumber, editing by:F@JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/