Viral! Surat Edaran Permohonan THR Desa Cicalengka Kulon, Bikin Heboh di Sosial Media -

Viral! Surat Edaran Permohonan THR Desa Cicalengka Kulon, Bikin Heboh di Sosial Media

0
Spread the love

BANDUNG, suaralintasindonesia.com – Mendadak viral di social media atas unggahan salah seorang warga net di Facebook Group Kecamatan Cicalengka yang diunggah oleh akun Davian Mom’s 6 jam yang lalu yaitu Surat Edaran dari Pemerintahan Desa Cicalengka Kulon Permohonan Bantuan Partisipasi THR Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Berbagai komentar yang disampaikan oleh warga net di kolom komentar, “Waduh malu-maluin pemerintahan minta THR ke Pengusaha, harus diviralkan ini mah” tulis Akun Mahendra Jaya dalam bahasa Sunda. Akun Facebook DesaCicalengka Kulon juga ikut mengomentari postingan tersebut yang mengatakan “Silahkan bermusyawarah dan duduk bersama untuk membicarakannya, karena Surat Edaran tersebut sifatnya tidak ada paksaan mau di berikan bantuan juga silahkan tidak juga tidak apa-apa” ungkap Akun Facebook resmi Desa Cicalengka Kulon.

Surat Edaran tersebut dibuat oleh Pemerintahan Desa Cicalengka Kulon berupa surat elektronik yang bernomer PR.05.01/033/Pemdes tanggal 25 April 2022 yang di dalam Surat tersebut yang beredar di sosial media Pemerintahan Desa Cicalengka Kulon memohon bantuan partisipasi tambahan bagi pengadaan THR Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dimana dinyatakan juga didalam surat tersebut Pengadaan Anggaran tersebut diluar batas kemampuan Keuangan Desa.

Beragam komentar pedas disampaikan oleh warga net mempertanyakan PADes dan dasar hukum dalam menerbitkan surat edaran tersebut serta apakah sudah melalui mekanisme Musyawarah Desa bersama BPD agar menjadi suatu kesepakatan serta diterbitkan Peraturan Desa (Perdes).

Mantan Camat Cicalengka H. Entang Kurnia ketika kami tanyakan melalui pesan Inbox Facebook, “Tahun kemarin dan sebelumnya tidak pernah melihat atau tidak ada edaran surat seperti itu” ujar Entang.

Saya sudah sampaikan kepada Camat Cicalengka saat ini agar ditindak lanjuti dan diberitahukan kepada Kepala Desanya agar tidak menjadi asumsi jelek di Pemerintahan Desa dan Kepala Desa, ungkap Entang.

Terlepas dari berbagai tanggapan positif atau negatif dari warga net terkait unggahan Surat Permohonan THR kepada Pengusaha se-Cicalengka Kulon yang langsung menjadi Viral di Sosial Media terhadap Pemerintahan Desa, sebaiknya Pemerintahan Desa atau Akun Facebook Desa Cicalengka Kulon memberikan klarifikasi dan tanggapan yang baik agar tidak menjadi polemik di masyarakat luas.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi langsung dari Pemerintahan Desa ataupun BPD terkait Surat Edaran yang sudah viral di Facebook. Dan beberapa saat kemudian Postingan dari Warga Net tersebut tidak ada lagi di laman group Kecamatan Cicalengka, sepertinya telah dihapus (Hendriko, R@dksi sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/