Kades Simpang Diduga Lakukan Pungli, Simak Beritanya -

Kades Simpang Diduga Lakukan Pungli, Simak Beritanya

0
Spread the love

Tasikmalaya|| suaralintasindonesia.com Disaat pemerintah lagi gencar-gencarnya memberantas koruptor dan pungutan liar, sungguh ironis yang dilakukan oleh oknum kepala desa SimpangĀ  Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya Jawa Barat, diduga lakukan pungli terhadap warga masyarakat nya sendiri.Ā  Eti (62), seorang ibu yang memiliki anak 7 warga Rt 013/07, kampung Leuwisari Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, melalui anaknya Asep (38), merasa keberatan dengan sikap dan tindakan Kepala Desanya.

Asep yang dituakan orang tua dan saudara-saudaranya merasa dirugikan dan keberatan dengan pungutan liar sebesar Rp 3.000.000,00 dari nominal uang yang masuk ke rekening orang tua nya Rp 22.080.000,00.

Uang pembayaran tanah yang di gadang-gadang peruntukan pembangunan rumah sakit itu diminta oleh oknum kades dirasa sangat memberatkan dan jadi bahan pergunjingan ditengah warga masyarakat setempat.

Dalam keterangannya Asep kepada awak media menyampaikan, ā€œPungutan liar dilakukan usai Eti (62), Ibu dan anaknya Asep bernama Mitha (20), mengambil uang di salah satu Bank dikawasan simpangā€, tuturnya.

Ada seseorang yang mendatangi Eti dan Mitha setelah mengambil uang pembayaran lahan tanah tersebut pada Jumā€™at (28/1/22), sekira pukul 10.00 WIB.

Orang yang diduga suruhan oknum kades tak dikenal itu menyuruh ibu dan anaknya Asep, langsung kerumah kepala desa simpang ā€˜BDā€™.

Setibanya dirumah oknum kades ā€˜BDā€™, ibu dan anak Asep terperanjat atas permintaan uang sebesar Rp 3 juta oleh oknum kadesnya.

Uang sebesar Rp 3 juta langsung diserahkan kepada oknum kades tanpa kwitansi dan katanya untuk disetorkan ke orang yang diatasā€™.

Sepulang kerja atas pengaduan ibu dan anaknya, Asep langsung bergegas mendatangi rumah oknum kades ā€˜BDā€™ guna minta penjelasan dan kwitansi uang sebesar Rp 3 Juta, yang diminta sang oknum kades kepada Eti dan Mitha.

Namun kedatangan Asep kerumah oknum kades ā€˜BDā€™ tidak membuahkan hasil, oknum kades tidak berada ditempat.

Dimungkinkan beberapa orang warga pun diperlakukan hal sama oleh oknum kades tersebut, karena belasan warga juga sudah menerima pembayaran tanah itu.

Ditempat terpisah, awak media menjumpai ketua Rt 013/07 Cecep dan Kepala Dusun Leuwisari Deden, keduanya sangat terkejut juga prihatin atas kejadian yang di alami warganya.

Ketua Rt dan kepala dusun tidak tahu menahu akan hal pencairan tanah warga, apalagi ada pungutan liar sebesar itu yang dilakukan oleh kadesnya sendiri.

Ditempat yang berbeda menurut keterangan dari salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa pungutan yang dilakukan oleh kades tersebut memang betul adanya, bahkan dia menyebutkan bahwa kades meminta kepada setiap warga yang sudah menjual tanahnya per bata dipungut 200 ribu, sedangkan tanah yang diperuntukkan lahan pembangunan rumasakit tersebut kurang lebih 14000 bata pungkasnya.

Mengacu pada pasal 423 KUHP, Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Saat berita sudah terbit di beberapa media baru bermunculan telpon ke pimpinan Redaksi suarindependentnews.id, bahkan APDESI Kecamatan Bantarkalong beberapa kali telpon namun tidak digubris oleh pimred. Yang ahirnya minta dipasilitasi kepada pimpinan Nya. Ikin Roki’in sebagai pimpinan Umum menyarankan kepada APDESI dan kepala desa yang bersangkutanĀ  agar menemui langsung pimpinan Redaksi tersebut, namun sampai saat ini tidak terealisasi entah ada kendala apa, jelas Ikin Roki’in.

Seyogyanya Pihak kepala desa kalau memang itu tidak dilakukannya silahkan untuk membuat berita sanggahan atau layangkan surat hak jawab dan menjelaskan yang sebenarnya. Hal ini harus dilakukan kalau memang ini tidak terjadi. ( [email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/