Wakil Ketua MIO Provinsi Jabar Kecam Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Bima -

Wakil Ketua MIO Provinsi Jabar Kecam Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Bima

0
Spread the love

BIMA, suaralintasindonesia.com – Perlakuan tidak menyenangkan yang disertai tindak kekerasan pemukulan bahkan pengeroyokan terhadap wartawan kembali terjadi.

Mirisnya peristiwa pengeroyokan itu dilakukan oleh sejumlah oknum aparat Desa Bre terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Tindakan kekerasan pengeroyokan kali ini dialami oleh seorang wartawan dari media Kabardesantb.com bernama Hermansyah (35).

Media Independen Online (MIO) Indonesia DPW Provinsi Jawa Barat, melalui Wakil Ketua Abu Bakar Sidik, mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak Kapolres Bima segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Kabardesantb.com.

“Perbuatan pelaku tergolong persekusi karena sudah sangat jelas memukul dan mengeroyok orang lain, yang pada pokoknya merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur Abucek sapaan Abu Bakar Sidik.

Dalam pasal itu, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.
“Pada dasarnya tindakan pengeroyokan, penganiayaan dan intimidasi terhadap siapapun harus ditindak tegas, apalagi ini terjadi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya”, tegas Abucek.

Karena selain menjalankan kontrol sosial yang notabene diatur, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers, papar Abucek pimred media suaraindependentnews.id.

Lebih lanjut, Abucek menyampaikan bahwa hal itu diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), Sebut orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.

Sudah sangat jelas, kalau perlu pelaku ini dijerat pasal berlapis, karena dia telah melakukan pemukulan dapat dijerat pasal 351 KUHP dan menghambat serta menghalangi tugas wartawan yang diatur dalam pasal 18 Tetang Pers, ucap Abucek pada Kamis (4/11/21).

“Intinya saya secara pribadi dan atas nama pengurus DPW MIO provinsi Jawa Barat, sangat mengecam keras yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum aparat Desa Bre, terhadap rekan se-profesi, ini sebuah tindak pidana murni dan mendesak kepada Kapolres Bima segera menangkap para pelaku, apalagi korban sudah lapor resmi ke Polres Bima”, tandas Abucek. (Tim@miojabar/[email protected]).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/