Oknum ASN/ AZ Lecehkan 7 Siswa nya SD N Bouso,Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli utara Ditahan di Mapolres Nias -

Oknum ASN/ AZ Lecehkan 7 Siswa nya SD N Bouso,Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli utara Ditahan di Mapolres Nias

0
Spread the love

 

Gunungsitoli,Suaralintasindonesia.Com–
Polres Nias Tahan AZ Pelaku Seksual Terhadap 7 Siswa SD N Bouso, Loloanaa Lolomoyo Kec. Gununungsitoli Utara Berdasarkan laporan orang tua Siswi di Polres Nias dengan NOMOR POLISI LP/298/X/2021/MS TANGGAL 25/10/2021. Bahwa telah terjadi pelecehan kepada siswi yang di duga di lakukan seorang Guru PNS berinisial AZ di SDN Bouso Loloanaa lolomoyo kecamatan Gunungsitoli Utara kota Gunungsitoli.

Dari hasil pemeriksaan kepada ke 7 siswi yang di tangani di bagian Unit PPA Polres Nias yang di dampingi oleh PKPA bahwa AZ di duga telah melakukan pelecehan seksual kepada 7 Siswi tersebut yaitu ESZ dkk yang masih duduk di kelas 5 SDN.

Menurut pengakuan Siswi tersebut AZ melakukan dengan cara memanggil Siswi kedepan untuk menulis di papantulis, lalu AZ memasukkan tangannya melalui keteak siswi dengan meraba- raba buah dadak sianak sekaligus membuka Filem Porno di handphone nya sendiri di hadapan sianak dengan cara bergantian satu persatu siswi tersebut.

Ketika awak media wawancara kepada Bapak Kapolres Nias Wawan Iriawan. SH.Sik. Membenarkan bahwa AZ telah ditahan berdasarkan hasil fisum dari Dokter Rumah sakit Umum dan di dukung dengan bukti bukti lain, sehingga dikenakan pasal 356 ayat 3 dan 351 ayat 1 ancaman 15 Tahun penjara.

Ketika di konfirmasi kepada Ketua Komnas perlindungan anak Arist merdeka Sirait mengatakan bahwa pelaku serangan kejahatan seksual kepada tujuh orang siswi yang dilakukan oleh ASN yang berinisial AZ dapat di ancam dengan pidana penjara 20 tahun berdasarkan UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang PP no.01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Mengingat kasus kejahatan seksual lebih dari satu korbannya dan aksi dilakukan secara berulang ulang pelaku dapat diancam hukuman penjara seumur hidup,demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komnas perlindungan Anak.

Ketua LP-KPK Korwil kepulauan Nias FAOZIDUHU ZILIWU, SH mengecam keras atas perbuatan Guru AZ sebagai PNS di salah satu sekolah SD Bouso Loloanaa lolomoyo Yang melakukan pelecehan seksual kepada ke tujuh siswi yang tidak berminat dan tidak beretika yang tidak patut di contoh.

Kita sangat mengapresiasi kinerja pihak Polres Nias yang tanggap dan sangat promoter, dalam penanganan kasus pelecehan seksual ini.

Kita memohon kepada pemerintah kota Gunungsitoli agar memberikan sanksi keras kepada pelaku AZ yang yang setimpal dengan perbuatannya dan telah mencederai pemerintah kota Gunungsitoli.Ucap Faoziduhu Ziliwu SH.tuturnya

Puhak keluarga korban sangat berharap kepada pihak pihak penegak hukum agar proses penanganan kasus ini di tangani dengan serius agar pihak pelaku menerima hukumannya yang setimpal dengan berbuatannya. (SG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/