Sio Gaho Resmi Laporkan Di Mapoldasu Pemilik Akun Facebook Balugu Faomasi Fatiziduhu Zai -

Sio Gaho Resmi Laporkan Di Mapoldasu Pemilik Akun Facebook Balugu Faomasi Fatiziduhu Zai

0
Spread the love

Gunungsitoli,Suaralintasindonesia.com —
Pemilik Akun Facebook Balugu Faomasi Fatiziduhu Zai Dilaporkan,
Siotaraizokho Gaho (memegang bukti laporan) bersama pengacara usai membuat laporan di Polda Sumut.

Pemilik akun facebook ā€œBalugu Faomasiā€ yang diduga bernama Fatiziduhu Zai warga Kecamatan Sogaeā€™adu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Fatiziduhu Zai dilaporkan oleh mantan anggota DPRD Nias Selatan Siotaraizokho Gaho atas postingannya pada akun facebook Balugu Faomasi yang menghina dan mencoreng nama baik mantan anggota DPRD Nias Selatan tersebut.

Siotaraizokho Gaho yang dihubungi, Minggu 24 Oktober 2021 membenarkan telah melaporkan Fatiziduhu Zai pemilik akun Facebook ā€œBalugu Faomasiā€ ke Polda Sumatera Utara.

Menurut Siotaraizokho Gaho, dia melaporkan pemilik akun Facebook ā€œBalugu Faomasiā€ atau Fatiziduhu Zai karena dia merasa terhina dan tercoreng nama baiknya, serta menjatuhkan harkat martabatnya sebagai politisi.

Dimana pada akun Facebooknya ā€œBalugu Faomasiā€, Fatizidohu Zai mengatakan Siotaraizokho Gaho sebagai mantan pejabat bergaya preman pasar dan menuduh Siotaraizolho Gaho membagi-bagi uang kepada wartawan.

Sehingga mantan Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Nias selatan periode 2005-2020 tersebut merasa terserang kehormatannya atas fitnah dan tuduhan yang dilontarkan oleh Fatiziduhu Zai melalui akun Facebooknya ā€œBalugu Faomasiā€.

Fatiziduhu Zai pemilik akun Facebook ā€œBalugu Faomasiā€ yang dihubungi melalui pesan singkat WhasApp, Minggu, untuk diminta tanggapannya terkait laporan Siotaraizokho Gaho mengatakan jika dia mau memberi tanggapan, tetapi ada syaratnya.

ā€œSelamat malam ketua, boleh tapi ada syarat yakni kirim ke saya satu saja berita real sesuai kenyataan lapangan pada kunjungan hari Rabu lalu. Dari sana nanti saya tau media anda independen apa tidak,ā€ ucapnya melalui pesan singkat WhasApp.

Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Nias Selatan Siotaraizokho Gaho melaporkan Fatiziduhu Zai pemilik akun Facebook ā€œBalugu Faomasiā€ ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Oktober 2021.

Laporan Siotaraizokho diterima oleh kepala SPKT, AKBP Drs Benma Sembiring dengan nomor lapporan STTLP/B/1638/X/2021/SPKT/Polda Sumut. (SG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/