DPD AKRINDO Kepulauan Nias Sesali Pernyataan Kadis Pendidikan Kota Gunungsitoli Terkait Dana BOS -

DPD AKRINDO Kepulauan Nias Sesali Pernyataan Kadis Pendidikan Kota Gunungsitoli Terkait Dana BOS

0
Spread the love

GUNUNGSITOLI || suaralintasindonesia.com
Pengurus DPD AKRINDO kepulauan Nias kunjungi Dinas pendidikan kota Gunungsitoli terkait pernyataan beberapa kepala sekolah di wilayah kota Gunungsitoli Ketika jurnalist konfirmasi tentang penggunaan dana bos reguler, afirmasi dan bos kinerja. Selasa (12/10/2021) pada pukul 11.30 WIB.
Pengurus DPD AKRINDO yang beranggotakan jurnalist melakukan kegiatan kunjungan di beberapa sekolah di wilayah kota Gunungsitoli, hasil kunjungan tersebut sebagai berikut :

1. Kunjungan di sekolah SMP Negeri 3 Gunungsitoli Alooa, pada hari Sabtu 02 Oktober 2021,pukul 09.30 WIB, diterima langsung oleh kepala sekolah Fadaaro Mendrofa, pada saat diskusi tentang kegiatan pembelajaran maka kepala sekolah merespon dengan baik, namun ketika tim Akrindo ingin memastikan bahwa belanja bos reguler yaitu pengadaan buku dan dana afirmasi pengadaan android telah terlaksana dengan baik, kepala sekolah menyampaikan bahwa pengadaan buku, dan android telah terlaksana, untuk android ada di dalam lemari namun untuk melihat dan memastikan barang sudah dibelanjakan harus ada surat dari dinas pendidikan kota Gunungsitoli sesuai petunjuk yang kami terima, bila tidak ada surat maka kami tidak bisa melayani, sehingga jurnalist tidak dapat melakukan tugas pada saat itu.

2. Kunjungan di SMP Neger 8 Gunungsitoli, Selasa 05 Oktober 2021 pukul 09 30 WIB, yang diterma langsung oleh kepala sekolah Oktriani S.Pd, kepala sekolah beralasan bahwa kunci sudah tinggal dirumah dan lagi sibuk sehingga hanya bisa menunjukkan 2 android dan yang lainnya berada di ruangan. Artinya seluruh android yang sudah dibelanjakan berada dalam lemari.

3. Kunjungan di SD Negeri 075023 Delafiga Sie pada hari Selasa 05 Oktober 2021, pukul 11.30 WIB, diterima langsung oleh Kepala sekolah Iriman Lase, pada saat dikonfirmasi tentang penggunaan dana bos reguler dan afirmasi, ibu kepala sekolah menyampaikan bahwa dari inspektorat, KPK telah datang untuk memeriksa dan tidak ada masalah, dan mengatakan untuk apa lagi ditanyakan? Tim Akrindo menjelaskan bahwa kedatangan tim Akrindo hanya untuk memastikan saja dan ketika diadakan pengecekan terkait belanja afirmasi ternyata ada belanja barang laptop dengan harga 80 juta lebih namun barangnya tidak ada dan tidak dapat ditunjukkan, sedangkan android berada didalam lemari.

4. Kunjungan di SD Negeri 077779 Sisobahili Tabaloho, pada hari Rabu 06 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB tim Akrindo diterima langsung oleh kepala sekolah Ibu Hasratwati Harefa ketika dikonfirmasi tentang penggunaan dana bos reguler dan dana afirmasi, kepala sekolah menyampaikan bahwa bila bicara penggunaan dana bos maka harus ada surat dari dinas pendidikan kota Gunungsitoli, kalau tidak ada maka kami tidak bisa melayani karena itu petunjuk dari dinas pendidikan kota Gunungsitoli, dan saat itu kegiatan jurnalist terhambat.

5. Kunjungan di SDN 070980 Moawo pada hari Sabtu 09 Oktober 2021, pukul 09.30 WIB diterima langsung oleh kepala sekolah, Elizanolo Telaumbanua, saat dikonfirmasi tentang penggunaan dana bos reguler, afirmasi dan bos kinerja, beliau menanyakan surat dari dinas pendidikan, karena tidak ada surat dari dinas pendidikan kota Gunungsitoli pada tim Akrindo akhirnya para jurnalist tidak dapat melakukan tugas saat itu.

Sehubungan dengan kendala yang dialami oleh jurnalist di lapangan maka Tim Akrindo memastikan pernyataan beberapa kepala sekolah yang mengharuskan ada surat dari Dinas pendidikan Kota Gunungsitoli bila mau konfirmasi tentang dana bos reguler, afirmasi dan bos kinerja, apakah hal tersebut benar adanya, maka pada hari Selasa 12 Oktober 2021, pukul 11.30 WIB tim Akrindo melakukan konfirmasi pada kepala dinas Pendidikan kota Gunungsitoli, Saat itu tim Akrindo di terima langsung oleh Kepala Dinas pendidikan kota Gunungsitoli kurnia Zebua, SE, M.SI yang didampingi oleh kabid RJ Harefa, dan Kasi B. Lase.

Pada pertemuan tersebut ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias Edi Sarumaha, S.Pd menyampaikan bahwa sebelumnya surat sudah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, bahwa DPD AKRINDO Kepulauan Nias akan melakukan kegiatan sesuai surat tugas dan program kerja DPD AKRINDO kepulauan Nias yang ditugaskan oleh DPP AKRINDO.

DPD AKRINDO Kepulauan Nias senantiasa bermitra kepada seluruh lembaga pemerintah maupun swasta, dan berusaha melakukan pengawasan, bila ada temuan maka akan disampaikan untuk dikoreksi dan dilakukan perbaikan dan bila tidak ada perubahan akan dilaporkan pada aparat penegak hukum, tujuannya sebagai langkah dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan untuk memastikan program pemerintah berjalan dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia.

Sehubungan dengan kegiatan yang telah dilakukan di beberapa sekolah di wilayah dinas pendidikan Gunungsitoli para jurnalist terhambat kerjanya di lapangan akibat kepala sekolah tidak bisa dikonfirmasi terkait penggunaan dana bos reguler, afirmasi dan bos kinerja karena ada petunjuk harus ada surat dari dinas pendidikan kota Gunungsitoli baru bisa dilayani.

Kepala dinas pendidikan kota Gunungsitoli kurnnia Zebua, SE, M.SI menyampaikan bahwa kegiatan secara umum boleh dikonfirmasi namun terkait penggunaan dana bos, afirmasi dan bos kinerja hal tersebut merupakan dokumen dan kerahasiaan negara, dan hal tersebut hanya bisa di telusuri oleh pihak yang punya kewenangan yaitu inspektorat. Terkait penggunaan android sampai saat ini masih berada dilemari dan beberapa guru yang gunakan, beliau menyampaikan pertama alat tersebut diberikan pada sekolah dan lebih aman berada dilemari karena tidak ada jaringan dilokasi sekolah sehingga sampai saat ini belum digunakan.

Kabid pendidikan kota Gunungsitoli RJ Harefa menyampaikan bahwa hanya lembaga khusus yang punya kewenangan untuk melakukan pengecekkan terhadap penggunaan dana bos reguler, afirmasi dan bos kinerja, maka jangan berkecil hati bila tim Akrindo tidak mau dilayani oleh pihak sekolah karena mereka senantiasa berpedoman pada petunjuk dari pimpinan yaitu kepala dinas pendidikan kota Gunungsitoli.

Kasi pendidikan B. Lase menyampaikan bahwa Akrindo sebagai sosio kontrol tidak punya kewenangan untuk memeriksa penggunaan dana bos reguler, afirmasi dan bos kinerja yang punya hak hanya inspektorat sebagai APIP.
Ketua Tim Investigasi Akrindo Melianus Laoli, S.Pd menyampaikan bahwa dalam hal penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD merupakan dana yang dikelola oleh sekolah dan dapat diakses oleh publik sebagaimana dalam permendikbud No : 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos reguler pada Bab I pasal 2 pengelolaan dana bos reguler dilakukan berdasarkan prinsip poin d. Akuntabilitas yaitu penggunaan bos reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang -undangan dan poin e.

Transparansi yaitu penggunaan dana bos reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan sekolah yang dimaksud sebagai dokumen dan rahasia negara yang tidak bisa diakses oleh publik yaitu : Sandi negara, privasi seseorang, rahasia jabatan dan yang dapat membahayakan negara, yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan data intelijen negara, jadi dana bos reguler dan afirmasi merupakan kegiatan publik dan bisa diakses oleh masyarakat.

Ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd menyampaikan bahwa pengelolaan dana bos reguler, afirmasi merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung proses pembelajaran disekolah dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang- undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Bab IV pasal 8 tentang hak dan kewajiban masyarakat, berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan artinya bukan dokumen atau rahasia negara, secara logika bagaimana mungkin android dan buku bacaan di anggap sebagai dokumen yang sangat rahasia tidak boleh dilihat di cek dan dihitung jumlahnya?

Hal tersebut telah merugikan para jurnalist dalam melakukan tugas di lapangan akibat instruksi yang di berikan oleh Kadis Pendidikan Kota Gunungsitoli kepada kepala-kepala sekolah yang tidak memiliki payung hukum yang jelas dan Tim Akrindo akan menunggu petunjuk selanjutnya dari Dewan Pimpinan Pusat Akrindo, tandasnya mengakhiri.
(SG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/