Di Duga Hina Wartawan, Akun Facebook HD Di Laporkan. -

Di Duga Hina Wartawan, Akun Facebook HD Di Laporkan.

0
Spread the love
Gbr. Sejumlah Wartawan Secara Resmi Akun Facebook HD Di Laporkan Di Polres NIas.

GUNUNGSITOLI, SuaraLintasIndonesia.com | Sejumlah wartawan dari berbagai Media, mendatangi Polres Nias menyampaikan laporannya atas dugaan akun facebook Hepi Daeli (HD) menghina wartawan, UU Pers No.40 Tahun 1999 dan terancam menyerang profesi wartawan, Selasa (21/09/2021).

Dilansir dari komentar HD di Grup gererasi akhula NB, saat salah satu wartawan menshare Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 agar masyarakat tahu tupoksi jurnalis, dan terlihat di komentari oleh HD dengan nomor hp whatsApp +628964309xxxx yang menuliskan ā€œSil6 Ngarorou Daaā€ artinya yang tidak karuanmu ini, di duga kuat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang sudah di syahkan di Republik Indonesia di duga kuat di abaikan.

Terlihat juga di akun HD menuliskan wartawan karton di akun facebooknya di duga kuat menyerang profesi wartawan di media sosial. Menurut wartawan bahwa hal ini sangat terancam bagi wartawan atas kemerdekaan pers yang telah di atur dalam UU No.40 Tahun 1999, dan sangat meremehkan wartawan.

Menurut salah seorang wartawan yang bertugas di wilayah Nias Barat Saat di temui di halaman Polres Nias menyampaikan bahwa hari ini tanggal 21 September 2021 telah resmi kita laporkan akun Facebook HD dan telah di terima oleh Polres Nias sekira pukul 15.45 wib.

kita berharap agar benar-benar di tindak lanjuti oleh pihak Penegak Hukum, agar tidak semena-mena menghina wartawan ujarnya.

Pimpinan redaksi Buserbhindo.com dalam akun Facebooknya Paskalis Batoana berkomentar di berita yang di bagikan Peringatan Pkn menyampaikan bahwa agar hal ini segera di buat laporan pengaduan ke polisi.

Bersabar itu baik. tapi sebagai manusia ada batasnya, segera buat laporan pengaduan ke pihak kepolisian atas kasus tidak menyenangkan melalui media sosial,ā€ komentar Pimpinan redaksi Buserbhindo.com

Pihak wartawan sangat meminta perlindungan hukum kepada pihak penegakkan hukum Kepolisian dan Kejaksaan, karena di duga kuat komentar HD menyerang profesi wartawan. (SG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/