Tapal Batas Daerah Tidak Jelas, Mendagri Bahas Dalam Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sumbar -

Tapal Batas Daerah Tidak Jelas, Mendagri Bahas Dalam Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sumbar

0
Spread the love

Jumat, 30 April 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id– Batas wilayah/ Daerah itu sebuah Polemik yang banyak terjadi diberbagai daerah, problem tapal batas itu tidak saja terjadi di tingkat Nasional, juga terjadi pada batas Daerah Provinsi, Kab/ Kota serta tata ruang / RTRW.

Dengan ketidak beresan batas daerah itu sangat menghambat Investasi, maka dari itu lahirlah Perpres No. 43 tahun 2021 tentang “Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak Atas Tanah” dengan tujuan agar pertumbuhan Investasi meningkat kembali di Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Sumbar Bersama Bupati/ Walikota mengadakan Rakor dengan Mendagri secara virtual meeting dengan mengangkat tema “tentang peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan percepatan penegasan batas daerah” di Kediaman Pribadi Bupati Solok Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak, jumat (30/4)

Hadiri pada rakor virtual tersebut Bupati Solok  H. Epyardi Asda, M. Mar, Askor Ekbangkesra Drs. Medison, MM, Kepala Barenlitbang Erizal, SE. MM, Kepala DPMPTSP NAKER  Drs. Kennedy Hamzah, Kepala DLH Drs. Bakhrizal Bakti, Kepala PUPR Syaiful, ST. MT, Kabag Umum Indra Mukhsis, Kabag Pemerintahan diwakili oleh Agung Satria MTD, S.IP, M.Si, Kabag Humas Syofiar Syam, S.Sos, M.Si,

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai Follow up dari pembangunan Cipta kerja Presiden RI yang bertujuan bisa menciptakan dan menampung tenaga kerja yang lebih banyak.

Kondisi pertumbuhan ekonomi yang kurang baik sesuai dengan kondisi saat ini yang berimbas pada APBN / APBD di Propinsi dan Kab/Kota, agak sulit mengakomodir melonjaknya pertumbuhan tenaga kerja, maka dari itu dibutuhkan peran Swasta / Investor untuk menopang kondisi ini.

Untuk menarik minat Swasta/Investor harus didukung dengan suasana yang kondusif seperti adanya kepastian hukum, reformasi birokrasi berupa penyederhanaan birokrasi dalam bentuk Perizinan dengan pemangkasan jabatan struktural dan memperbanyak jabatan fungsional serta kemudahan berusaha.

Salah satu problem pelaksanaan kemudahan berusaha saat ini adalah belum adanya kejelasan batas Wilayah antar Kabupaten/Kota dan Propinsi serta tata ruang / RTRW untuk Investasi.

Banyak manfaatnya ditetapkan BATAS Daerah, ujar Mendagri, diantaranya kejelasan cakupan wilayah Administrasi Pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, Administrasi kependudukan, daftar pemilih, Administrasi pertanahan dan kejelasan Perijinan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Diharapkan kepada Gubernur/ Bupati dan Walikota agar membentuk Tim sebagai tindak lanjut dari amanat yang tercantum dalam Perpres tersebut.

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah agar berperan dalam hal penyelesaian permasalahan batas wilayah, begitu juga dengan Bupati/ Walikota. (Billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/