AWAS, PROYEK ILEGAL MASUKI RUMAH RAJA DI LAHAN RAMPASAN -

AWAS, PROYEK ILEGAL MASUKI RUMAH RAJA DI LAHAN RAMPASAN

0
Spread the love

Tolitoli, | suaraindependentnews.id_ Belum tuntas proses kasus di Polres terkait dugaan penyerobotan kebun kelapa orang yang melibatkan dirinya, mantan Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan pernah dikaitkan diperkara korupsi Gernas Kakao dan Batik belasan miliar, Ale Bantilan disorot lagi.

Kali ini dia disorot gunakan akhir masa jabatannya untuk pribadi, yakni menggelontorkan uang negara lewat proyek rumah raja di lahan hasil merampas. Dan itu illegal, dan melanggar ordonansi tengtang pengadaan barang dan jasa serta PP pengelolaan keuangan daerah.

Bagaimana tidak, lahan milik Hasanudin, alias Udin Lamatta di kelurahan Nalu yang sukses diserobot pria yang ngaku Raja itu (tonton video pernyataan Maruf Bantilan,13/9/2020) kini dimasuki paket proyek APBD 2020 sebesar hampir Rp 1 miliar. Alasanya, lahan itu adaah cagar budaya, bekas istana raja.

Proyek ini melekat di Dinas Pariwisata Tolitoli Bidang Destinasi, namanya proyek pembangunan rumah adat. Hebatnya, objek proyek yang diklaimnya itu tidak miliki bukti kepemilikan – Berikut hasil penelusuran media ini ke sejumlah pihak terkait.

Didampingi Kabid Destinasi, Maman serta tiga stafnya, Kadis Pariwisata Tolitoli, Urip Halim,S.Pd angkat bicara. Ditemui dikantornya beberapa waktu lalu, dia menerangkan proyek ini tetap dikerjakan walau objeknya sedang diproses di Polres.

Dasarnya, sejak awal – pasca dirampas – memang di situ sudah ada rumah adat. Kata Urip, rumah bermaterial kayu itu dibangun oleh Bupati Tolitoli, kala itu haji Maruf Bantilan, kakak sepupu Ale.

Selanjutnya, pada APBD 2020, dibongkar kemudian dibangun kembali dengan konstruksi permanen. “Awalnya memang di situ sudah ada rumah kayu yang dibangun Pak Maruf, namanya rumah adat Tolitoli,” ujar Urip.

“Itu sebenarnya bukan rumah adat, tapi cagar budaya, Bale Masiji, Ruma Raja,“ timpal Kabid Destinasi yang juga pejabat PTK (pelaksana tehnis kegiatan). Dia bilang, rumah itu sudah empat lima kali, dianggarkan, di Pariwisata ini baru satu kali.

“Kita disini baru kali ini, pihak PU (dinas pekerjaan umum, red) lah pertama membangun rumah raja dari kayu, terus direhab ber kali-kali, dilanjutkan pekerjaan paving dan lain lain,” ujarnya, sambil pertegas nama proyek pembangunan Rumah Raja, bukan rumah adat.

Baik, mengacu pada PP tentang pengadaan barang dan jasa, dan PP soal pengelolaan keuangan daerah, apakah objek proyek itu miliki dokumen semacam sertifikat, IMB, Perda atau semacamnya sehingga disebut aset pemda ?

Dengan air muka ragu, tenaga tehnis di PU lampau ini menjawb idiealnya harus seperti itu, harus ada dokumennya. Kita tidak teliti lagi ada atau tidak, karena sudah ada bangunan sebelumnya, kita tinggal melanjutkan. Tapi itu sudah ada IMB nya, bahkan saat dibangun pertama pun IMB nya pasti ada.

Hehehe, dalam penelusuran sebelumnya, objek proyek ini tidak miliki legalitas. Soal IMB misalnya, kepala seksi pelayanan izin Dinas Perizinan Tolitoli, Irma kepada awak media ini mengatakan pihaknya belum pernah terbitkan IMB, baik Ale, Maruf maupun atas nama Pemda.

“Tapi kalau proyek rehab kan tidak perlu ada IMB. Pusing kapala kanda, kenapa saya lakukan ini, karena itu barang (rumah, red) sudah empat lima kali dibangun,” keluhnya, sambil membela diri jangan cuma saya disalahkan, tanya kepada pihak belumnya, saya kan cuma melanjutkan.

Lain halnya Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Tolitoli, Harton Y Daud S.Pd MM. Diwawancara baru-baru ini, ia belum tahu persis status rumah raja yang terus dibincangkan masyarakat di daerah penghasil cengkeh itu.

“Terus terang Pak, belum ada file nya sama sekali itu. Makanya, kalau ada lagi pertanyaan begini, pasti saya konsultasikan ketua adat. Tapi sama saja, tidak ada jawaban pasti dari beliau, masih samar-samar semua, masih bingung,” ujarnya.

Dijelaskan Harton, ketika santer berita Ale penyerobot, dia sering tanya legalitas cagar budaya itu ke kabag hukum, Muliydi. Terus, dorang (mereka) juga kabur, tidak jelas.

“Saya mau lari ke hukum, dorang juga kabur. Saya sering ketemu Pak Muliyadi, tapi ya itu tadi, kabur, makanya saya bilang adoooh bagaimana ini,” tuturnya.

Pada bulan September 2020, kata Harton menlanjutkan ada perintah Bupati supaya cari data soal lokasi itu untuk dibuatkan Perda rumah raja.

“Saya bilang, saya sudah suruh cari sama anak-anak di google maupun di yutub, sepertinya tidak ada. Kemudian saya kasih tahu Pak kabag (Muliyadi, red) bahwa saya ini bingung,” ucap Harton.

Diungkapan pula, yang bikin bingung saya, saya mau konfirmasi masalah cagar budaya tapi bapak (kabag hukum) suruh lagi saya ke Pak Ibrahim, ketua adat.

“Sampai di sana, cuma soal adat semua yang dibicarakan,” ujarnya, seraya tambahkan sepertinya ketua adat juga tidak pegang arsip, baik cagar budaya, apa lagi mengenai rumah raja.

Hmmm, perintah Bupati ke kabid budaya pada September itu dinilai banyak pihak, Ale sedang panik. Pasalnya, bulan September itu, tepatnya 14/9/2020 adalah waktu terjadinya adu mulut pemilik kebun dan Ale di teras kediaman Bupati. Tengok tabloidskandal.com 15/9/20 “Tak Bisa Jawab Alasan Serobot Tanah Orang, Bupati Ale Dipermalukan Depan Anak Buahnya”.

Tidak cuma itu, ada surat Irwasda Polda Sulteng nomor B/680//X/WAS.2.4/2020/Irwasda. Surat itu ditujukan ke Udin Lamatta, 13 Oktober 2020, sebanyak tiga lembar. Inti suratnya, menurut analis hukum pertanahan, saudara Rudy Hadisuwarno lokasi rumah adat di Nalu tidak diketahui pemiliknya, karena belum terdaftar kepemilikannya.

Surat itu diteken Ka-Irwasda, Kombes Pol A.Afriandi,SH.Sik.MM, dengan tembusan antara Kabidkum Polda Sulteng. Terhadap ini, Udin Lamatta nyatakan miliki bukti surat penjualan (istilah dulu surat segel) asli, tertanggal 25 April1967. Segel ini diketahui dan tercap kepala kampung Nalu, R. Maelu, dan mengiakan belum disertifikatkan.

Menyikapi hal ini, wakil ketua DPRD Tolitoli, Haji Aziz Bestari ikut bicara. Ditemui di rumah nya diseputar jembatan Bhayangkara Tolitoli mengatakan tidak tahu sudah atau belum ada pembahasan terkait Perda cagar budaya dimaksud.

“Sebab, ketika saya di DPR, sampai hari ini saya tidak tau ini barang, karena belum pernah dibahas,” ujar legislator dari Partai Nasdem, samba ditambah syarat pokok sebuah Perda itu objeknya harus jelas-jelas asset pemda.

Pemerintah itu, imbuh pemimpin proyek(Pimpro) di era 2000 an itu, tidak bisa membuat proyek disuatu objek di atas tanah yang tidak jelas, itu tidak boleh, harus ada bukti kepemilikan, dokumen objek proyeknya harus lengkap.

Jadi ? “Ya, kalau itu yang terjadi, kalau itu melanggar, dan bagaiman aspek hukumnya, silahkan tanya bagian hukum. Yang pasti ada pelanggaran hukum di situ, setiap tahun ada pemeriksaan, BPK, silahkan,” tegas Haji Aziz.

Kita akan pertanyakan itu, serga Aziz termasuk beberapa destinasi wisata di pulau kapas yang setiap tahun digelontorkan dana tapi tidak ada dokumen kepemilikan, dan kita sudah pertanyakan ini.

“Boleh dia (Ale,red) mengatakan itu cagar tapi bukan berarti pemiliknya kehilangan hak. Harus disampaikan secara elegan bahwa milik ente ini kita mau jadikan cagar budaya,” tutup Aziz menyikapi kasus Ale Bantilan di Polres yang sudah tujuh bulan tanpa pasti.

Supaya berimbang, Ale bernama lengkap DR (HC). HM.Saleh Bantilan,SH.MH pun dihubungi, namun gagal. Ditelpon 28/4/2020 via 08114546xxx miliknya, tidak meresfon. Begitu juga WhatsApp nya, centang dua dan tidak dibaca.

Tapi baiklah, toh geliat proyek yang terindikasi ilegal tahap pertama di rumah raja senilai hampir satu miliar itu sudah berhenti, dengan kondisi seperti ini, belum jadi, bahkan terkesan mangkrak dan bau korupsi.

Apakah akan terus dilanjutkan, PPTK Maman yang dihubungi sejam lalu nyatakan anggaran 2021 tidak ada. “2021 tidak dianggarkan kanda, karena kami berpikir 2020 kemaren ada APBD-Perubahan tapi ternyata tidak ada. Insa Allah pada APBD-P 2021 dilanjutkan,” jawab WhatsApp nya.

Seperti apa sih kronologi penyerobotan objek proyek itu, ini kisah Udin Lamatta. Dikisahkan Kadiv Advokasi PP-MIO (Pengurus Pusat Media Independen Online) itu, kebun itu dirampas atas parentah Bupati Tolitoli, periode Maruf Bantilan pada detik-detik Reformasi meletus.

Karena terus dikejar pemilik kebun, Bupati Maruf pun kemudian serahkan kasus itu ke adik sepupunya, Ale Bantilan. Nah, ditengah pengejaran yang demikian bising, tiba-tiba muncul surat penyerahan/ganti rugi antara Ibunda Udin Lamatta, Rugaya Maner dan Ale.

Surat tertanggal 26 September 1996 itu dibuat Ale dengan cara intimidatif dan ilegal. Berdasar bukti itulah Ale dan Maruf dilapor ke Polres, dan diproses dengan pasal 385 penyerobotan, namun akhirnya terhenti, dibarengi janji-janji Maruf akan selesaikan.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya usai bertengkar dengan Ale di kediaman Bupati, serta atas saran tim wasidik Polda Sulteng diruang kasat reskrim Tolitoli, Udin Lamatta kembali membuat laporan polisi (LP) lanjutan dengan nomor 250/X/2020/SPKT/RES TOLIS, 13 Oktober 2020.

Pada laporan Udin kali ini Polisi cematkan Ale pasal Masuk Dengan Memaksa (167 KUHP), bergeser dari laporan sebelumnya, yakni 385 KUHP, penyerobotan.

Bak maling disiang bolong, gambar Udin, ditebang – dipagar dulu, begitu sudah heboh, lalu dia bayar seenak perutnya. “Begitu situasi tambah ribut, cepat-cepat dia bikin surat ganti rugi, layaknya preman kelaparan saja kalakuannya,” kenangnya.

Dan betul saja, surat penyerahan 26 September 1996 itu tidak berlaku. Kenapa, surat yang diketik diatas kop surat CV Rembang punya Ale, dan diteken tanpa materai itu, oleh Irwasda dalam surat ditegaskan tidak miliki persesuaian dokumen pendukung, alias sesat.

“Dia bilang itu tanah raja, tapi masa minta diserahkan dengan cara-cara sesat – abis ditebang, dipagar baru kasih uang sekedarnya, apa bukan serakah tuh namanya,” pungkas mantan jurnalis Majalah Detektif Spionase itu. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/