Kisruh Perbup Kab Solok, Sekda Dan Dinkes Babak Belur, Nakes Galang Massa Ke DPRD -

Kisruh Perbup Kab Solok, Sekda Dan Dinkes Babak Belur, Nakes Galang Massa Ke DPRD

0
Spread the love

25 Maret 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id– Pasca terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2021, menuai kontraversi dikalangan tenaga medis (Nakes) di Kab Solok, parahnya, Perbup yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN ini sudah dicairkan lebih awal di tingkat Dinas Kesehatan itu sendiri.

Sementara, TPP yang didapatkan oleh ASN di RSUD dan Nakes BLUD yang terbilang rendah dari yang di peroleh ASN di Dinkes, belum dicairkan sama sekali, kisruh tersebut berujung timbulnya kecemburuan sosial dikalangan Nakes yang merasa di anak tirikan.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Nakes BLUD dan Direktur RSUD M. Yones Indra beserta jajarannya pada Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra dalam rapat dengar pendapat anggota DPRD dengan TAPD, BKPSDM dan Dinkes Kab Solok, Kamis (25/3)

Ratusan Nakes yang tergabung dari RSUD Arosuka, Puskesmas se Kab Solok dan Organisasi Profesi kesehatan datangi sekretariat DPRD Kab Solok guna menyampaikan aspirasi mereka terkait Perbup nomor 4 tahun 2021 yang mengkriminalisasi hak mereka serta mengkebiri tunjangannya.

Dikatakan oleh perwakilan perawat dari puskesmas Singkarak dan Dr. Riko Ade Putra dari RSUD Arosuka, bahwa Sebelumnya kami sudah beberapa kali melakukan audensi dengan Sekda terkait Perbup yang mengatur rendahnya TPP yang kami terima,

Jawabannya, disamping TPP, Nakes juga sudah mendapatkan tunjangan jasa pelayanan, TPP yang 500 ribu tersebut diletakan di pertimbangan Objektif, sementara itu, pada keterangan dari Kemendagri, pendapatan dari jasa pelayanan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan TPP, jelas sekali Perbup berbenturan dengan peraturan Kemendagri, terang Riko.

Dilain pihak, penerimaan insentif Covid-19 terhadap tenaga Kesehatan, itu diberikan kepada tenaga medis yang bersentuhan langsung dengan pasien covid, karana itulah, pada kesempatan ini, kami berharap TPP ini disesuaikan dengan kelas jabatan ASN seperti halnya yang diterima oleh ASN di Dinkes Kab Solok, harap Dokter Riko.

Tidak jauh berbeda dengan Dr. Riko, Kabaq TU Jebnoka Levismon mengungkapkan mengenai regulasi yang ada di Perbub No 4 tahun 2021 dan Kemendagri No 900/4700 tahun 2020, pada pasal X yang terdapat di Perbup tersebut sangat bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Kemendagri,

Dapat diketahui, bahwa pembuatan peraturan Perbup itu hirarki dan merujuk kepada aturan yang lebih tinggi, artinya Perbup ini bisa direvisi karna bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, papar Jebnoka.

kepala BKPSDM menyebutkan, bukan kami tidak tanggap atau tidak mau tau, apa yang diinginkan oleh Nakes, sebetulnya sudah kami bahas, namun belum tuntas, kita tetap tampung dan akan adakan rapat kembali, kita akan ikut sertakan utusan dari Nakes dan Dinkes, kita akan sikapi ini semua dan akan merevisi aturan yang sudah ada ini.

Lain halnya dengan Kadis Kesehatan Kab Solok, dikatakanya kami dari Dinkes Kab Solok sangat mengayomi jajaran kami dan akan memperjuangkan agar revisi Perbup ini bisa dilaksanakan,

Kadis mengakui, besarnya TPP terhadap ASN di Dinkes itu sesuai dengan greet dan kelas jabatan, juga mengakui bahwa TPP ASN di lingkup Dinkes Kab Solok juga sudah dicairkan dan termasuk Nakes IFK dan Labkesda, pencairan itu berdasarkan kebutuhan yang mendesak, ini kebijakan, kalau salah saya minta maaf, terang Kadis.

Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemda diwakili oleh assisten III mengatakan, Tim anggaran Pemda akan menampung semua bentuk keluhan yang akan dibahas dengan menyempurnakan Perbup sesuai ketentuan dan UU.

Dijelaskan, Permendagri tidak mewajibkan dalam pemberian TPP, itu cuma sebuah acuan bagi Pemda ketika memberikan TPP, dan itu ditegaskan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah, sementara plafon TPP dari Kemendagri sesuai dengan tunjangan kinerja yang diberikan di tahun sebelumnya, tidak boleh melebihi dari itu.

Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra, memutuskan sehubungan perbub no 4 tahun 2021 tentang pemberian TPP ASN dilingkup Pemkab solok, bertentangan dengan Kemendagri No 900/4700-2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN,

kepada Bupati Solok atau yang mewakili untuk merevisi dan merubah kembali Perbup tersebut, dan ketika revisi itu dilakukan, dalam penyusunannya agar melibatkan ASN BLUD, ujar Ketua DPRD dari fraksi Gerindra dengan tegas sambil mengetok palu sidang.

Sementara itu, seluruh keputusan yang disetujui bersama dalam Paripurna DPRD Kab Solok, seluruh Fraksi yang ada di legislatif sepakat Perbup tersebut direvisi kembali, terkecuali dari Fraksi Nasdem yang Wol Out pada pertengahan Sidang Paripurna DPRD Kab Solok. (Billy@nsi-id)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/