Pemkab Nias Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Auditor & Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. -

Pemkab Nias Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Auditor & Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

0
Spread the love

 

NIAS, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias dalam hal ini Bupati Nias Lantik Pejabat administrator, pengawas, fungsional auditor dan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Nias bertempat di ruang serbaguna lantai III Kantor Bupati Nias, Senin (22/03).

Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM dalam arahannya menyampaikan bahwa, Pengambilan sumpah/janji dan pengukuhan serta pelantikan pejabat administrator, pengawas, fungsional auditor dan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas karir PNS yang erat kaitannya dengan paradigma Pemerintahan yang mengacung pada optimalisasi kinerja aparatur pemerintah yang profesional, jujur, adil dan transparan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, ucap Bupati Nias.

Lebih lanjut beliau sampaikan bahwa sosok aparatur pemerintah merupakan unsur utama yang memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Untuk mencapai hal tersebut saudara di tuntut untuk memilih kompotensi yang indikasikan dari sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan pada negara dan pemerintah, sadar tanggungjawab sebagai pelayan publik serta mampu menjawab tantangan masa depan yang semakin kompleks.

Bupati Nias berharap  kiranya pejabat yang baru saja di lantik dapat memberikan pelayanan yang cepat untuk masyarakat.

Dengan terlaksananya pengukuhan pelantikan pejabat administrator dan pengawas yang di iringi dengan perubahan nama menjadi UPTD RSUD dr. Martin Thomsen Nias dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat ujar Bupati Nias. (FL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/