Dana Hibah Yang Menyiksa, Kalaksa BPBD Kab Solok, Kita Sudah Bertegas Tegas -

Dana Hibah Yang Menyiksa, Kalaksa BPBD Kab Solok, Kita Sudah Bertegas Tegas

0
Spread the love

7 Februari 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id–Menguak misteri mega proyek normalisasi sungai di Jorong Koto Nagari Air Dingin Kec. lembah Gumanti Kab Solok yang menyisakan segudang masalah, Armen Kepala BPBD Kab Solok selaku pemilik kegiatan dan pengguna anggaran (PA), angkat bicara guna menampik Isyu tak sedap yang berkembang di Nagari penghasil marqisah tersebut.

Beranjak dengan kedatangan puluhan masyarakat Nagari Air Dingin ke gedung DPRD Kab Solok, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Dodi Hendra beberapa waktu lalu, Armen mengungkapkan langkah masyarakat mendatangi DPRD sudah tepat, karena lembaga legislatif adalah tempat untuk menampung aspirasi masyarakat.

Dikatakan, usai kedatangan masyarakat ke DPRD, saya bersama tim BPBD langsung turun kelapangan untuk menginpeksi proyek tersebut bersama BPK, bukan itu saja, ada 3 proyek yang kita periksa bersama BPK, dua dari tiga pekerjaan tersebut tuntas, masalah muncul diproyek Jorong Koto Kapalo Banda ini, apapun hasil dari inspeksi BPK, kita juga masih menunggu,

Kita tidak main main dalam hal ini, kita datang langsung melihat apa yang terjadi di lapangan, dan nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai, bahkan ditemukan ada yang sudah mulai roboh, terang Kalaksa.

Proyek normalisasi sungai Jorong Koto yang dikerjakan oleh PT. Citra Indo Karya tidak selesai sesuai waktunya, bahkan mereka sudah mengajukan permintaan perpanjangan waktu selama 50 hari sesuai aturan yang berlaku, tetapi itupun tidak di kerjakan, saat ini kita sudah lakukan pemutusan kontrak kerja tertanggal 11 Februari 2021,

Dikarenakan sudah putus kontrak, mereka wajib memcairkan garansi/ jaminan asuransi/ Bank nya, selain itu mereka juga akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pengerjaan, sanksi lainnya, perusahaan tersebut diusulkan untuk di blacklist, terang Armen.

Mengenai laporan masyarakat yang berkaitan dengan utang piutang  perusahaan, kami tegaskan disini, itu diluar sepengetahuan Dinas, dan Dinas tidak ada keterkaitan dengan persoalan tersebut, yang kami tau, perusahaan PT. Citra Indo Karya sebagai perusahaan pelaksana proyek, diluar itu bukan kewenangan Dinas

Kita dari BPBD sudah melaksanakan sesuai mekanismenya, seperti pentahapan, pencairan dan pengawasan. Sesuai SK resmi, yang terlibat hanya PPTK, KPA, Konsultan pengawas dan Kontraktor pelaksana, tidak ada yang namanya Subcon,

Mengenai persoalan utang piutang itu bukan utang Dinas, hal tersebut sudah saya sampaikan kemasyarakat saat kami turun ke lokasi, kami datang kesini bukan dalam rangka menyelesaikan utang piutang, permasalahan itu urusannya perusahaan pelaksana

Dalam hal ini kita perlu memfilah, Dinas sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya baik dengan aturan, mekanisme, bahkan perusahaan yang putus kontrak, sebelumnya sudah kita berikan teguran administrasi, tetapi tidak diindahkan, resiko mereka yang tanggung,


Dari awal kita tidak pernah melakukan intervensi, kita sudah laksanakan aturan yang berlaku sesuai mekanismenya, KPA dalam hal ini sudah bertindak sangat tegas, tahapan dan administrasinya lengkap, persoalan dilapangan itu kita tidak bisa campur tangan.

Miris melihat yang terjadi dilapangan, kegiatan tersebut sangat penting dan urgent dalam rangka penyelamatan dari bahaya banjir, keluh Armen.

Abra Viesta Kabid RR Dinas BPBD Mengungkapkan sesuai laporan dari pengawas dan tim teknis, pengerjaan tersebut sudah selesai 85%, dan itu kita bayarkan, sisanya itu sudah tidak bisa dibayarkan, karena tidak dilaksanakan,

selanjutnya, untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, kita sudah usulkan kembali telaah staf (TS) di anggaran APBD Kab Solok,

Pasca terbengkalai nya Mega proyek normalisasi sungai Kapalo Banda,  masyarakat setempat mulai terancam banjir dan longsor, mengatasi hal tersebut kita usahakan bisa dilanjutkan di tahun 2021 ini dengan anggaran APBD Kab Solok, papar Abra.(billy@nsi-id)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/