Diduga Bangunan Tanpa IMB Telah Berdiri Indikasi PT. Mayora Ada di Balik Ini -

Diduga Bangunan Tanpa IMB Telah Berdiri Indikasi PT. Mayora Ada di Balik Ini

0
Spread the love

Garut, suaraindependentnews.id_ Bangunan yang diduga belum ada IMB nya, telah berdiri di atas satu meter batas sepadan bibir sungai, terletak di kp. simpang sari Rt.01/Rw.01 desa mekarsari kecamatan cibalong kabupaten garut.

Dalam penelusuran, berawal adanya inporwasi dari warga sekitar, bahwa telah adanya bangunan yang persis di batas sepadan sungai, di belakang gudang PT.MAYORA perwakilan garut selatan.

Ketika tim awak media 03/02/21, memasuki Areal gudang Pt Mayora dimaksud, dengan Lapor indentitas kepada petugas Securiti, dan menyampaikan maksud dan kunjungan kami untuk disampaikan kepada pimpinan atau Manager PT Mayora dimaksud, tentu di masa pandemik covid 19 ini semua Tim awak media, tidak lupa dengan disiplin protokoler kesehatan .

Penyampaian dari petugas Securiti, kami diterima oleh Firdy firdaus, seorang yang menjabat sebagai Suvervisor/kepala perwakilan PT mayora di wilayah garut selatan . Konfirmasi dengan firdi, mengenai adanya bangunan baru di sekitar halaman belakang PT.mayora.

Firdi menjelaskan bahwa betul ada pembangunan di belakang dan samping kiri perusahaan kami, dan memang benar ada komitmen dengan pemilik tanah, bahwa Seandainya sudah selesai pembangunannya, dimungkinkan akan memperpanjang SEWA KONTRAK kepada pemilik Lahan dan bangunan dimaksud, karena memang PT MAYORA membutuhkan, beberapa Ruang dan bangunan tersebut, bahkan sekitar 20 persenan biaya untuk bangunan ini sudah masuk .

FIRDI dalam keterangan tambahannya, menerangkan dengan jelas dan terekam suara oleh awak media, ketika ditanya apakah saudara “mengetahui tentang sudah terbitnya IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) mengenai hal penambahan bangunan ini, apalagi di bagian samping dan belakang bangunan di maksud, masuk Ranah garis SEMPADAN SUNGGAI yang tentu ada peraturan dan undang- undangnya, dengan jelas Firdi mengatakan bahwa melihat dengan mata kepala sendiri LAMPIRAN SURAT IMB nya ada/ Terbit.

Masih di tempat yang Sama pemilik Tanah dimaksud, yang bernama ANDRE mungkin diberi tau oleh pihak PT mayora, atas kedatangan para wartawan garut, perhal menanyakan status (IMB) lagi- lagi pemilik Tanah tersebut menyatakan sudah mengurus dan terbit IMBnya, walau awak media tidak melihat atau ditunjukan SURAT IMB nya.

Perjalanan dilanjutkan ke kantor kecamatan Cibalong dan bertemu langsung dengan Camat cibalong, Aris Riswandi S.stp.M.S.i. Ketika di konfirmasi (IMB) perihal adanya pembangunanan yang melibatkan Alat berat yang berlokasi di alamat yang disampaikanya, CAMAT CIBALONG, dengan tegas mengatakan bahwa sampai saat ini dari mulai bertugas Sebagai Camat Cibalong selama 6 bulan belum ada warga di wilayah kecamatan cibalong yang mengajukan permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB).

Dari kesimpulan yang dirangkum dari hasil investigasi lapangan, bahwa pemilik tanah dan perwakilan PT.MAYORA diduga telah memberikan keterangan palsu alias kebohongan publik, mengenai Terbitnya IMB, dan dalam hal ini telah melanggar UU.NO.28.tahun 2022,tentang bangunan gedung, UU.NO.26.tahun 2007 tentang penataan Ruang, PP.NO.36 tahun 2005 tentang peraturan bangunan pasal 115 ayat 1, Permen PUPR.NO.28.tahun 2015, tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN PANTAI, dan PERMEN NO.38 TAHUN 2011 tentang SUNGGAI, tentu dengan peraturan dan penjabaran yang lebih luas, apalagi kalou merujuk terhadap pasal 46 ayat 3.PP.NO.36 tahun 2005 ( pelanggar IMB DIKENAKAN SANGSI PIDANA 5 TAHUN PENJARA)  (Biro [email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/