Pelaku Distribusi Ilegal 8 Ton Pupuk Bersubsidi dibekuk Polisi -

Pelaku Distribusi Ilegal 8 Ton Pupuk Bersubsidi dibekuk Polisi

0
Spread the love

Blora,Suaraindependnetnews.id – Polres Blora membekuk pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung atau seberat ton. Adanya kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama.

Pelaku dibekuk saat mengangkut pupuk bersubsidi tersebut di Desa Bangklean, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, pada Rabu (27/12021) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Telah diamankan satu truk pengangkut pupuk bersubsidi yg kini sedang dalam proses penyidikan Polres Blora.

Diketahui bahwa, truk yang diamankan oleh Polres Blora adalah jenis Mitsubishi Colt Diesel FE74S 4X2MT ber nomor polisi M 8041 UP warna hijau.

Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, yang telah diamankan terdiri Sopir truk beserta kernetnya. Pihaknya tidak menyebutkan siapa kedua pelaku yang telah ditangkap tersebut.

Pupuk yang telah diamankan adalah jenis ZA, saat ditanya oleh Media,” akan dibawa kemana pupuk bersubsidi itu, pihak Korps Bayangkara belum menjelaskan, karena masih dalam proses pengembangan,” ucap Setiyanto, mantan Kapolsek Kragan, Rembang.

Kabupaten Blora saat ini mengalami kelangkaan pupuk dikalangan pengecer untuk petani. Apalagi dengan adanya intil-intil nonsubsidi, jelas memberatkan untuk petani. Dari pengecerpun berat karena tekanan dari Distributor, dikarenakan setiap pengiriman selalu ada pupuk nonsubsidi yg seharusnya tidak wajib untuk ditebus.

Sejauh ini, Pemkab Blora pada 2020 dan awal 2021, pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi terkesan masih kurang, sehingga bnyak terjadi penyelewengan untuk pupuk itu sendiri.(Red***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/