Pemkab Nias Gelar Rapat Percepatan Penyusunan LKPD, LKPJ, LAKIP & LPPD. -

Pemkab Nias Gelar Rapat Percepatan Penyusunan LKPD, LKPJ, LAKIP & LPPD.

0
Spread the love

NIAS ,  Suara Independentnews.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias, Sumut, Gelar Rapat percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keterangan Pertanggungan Jawaban (LKPJ), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020 bertempat di lantai III Kantor Bupati Nias, Rabu (6/1/2021) beberapa hari yang lalu yang di pimpin langsung Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM didampingi Sekda Kabupaten Nias dan dihadiri para kepala OPD Kabupaten Nias.

Bupati Nias dalam arahannya menjelaskan bahwa, empat laporan yang akan disusun pada awal Tahun ini merupakan laporan yang setiap tahunnya harus diselesaiakan.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa ke 4 laporan yang akan disusun pada awal tahun ini merupakan laporan yang setiap tahunnya harus di selesaikan oleh seluruh Pemerintah daerah, baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat daerah di seluruh Indonesia, LKPD merupakan gambaran tentang kondisi dan kinerja pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran yang wajib disajikan secara transparan dan akuntabel .

Sejak tahun 2014 – 2019, laporan keuangan daerah Kabupaten Nias mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan tentunya harapan kita bersama bahwa LKPD Kabupaten Nias pada TA. 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bupati Nias berharap agar para perangkat daerah bergerak cepat dalam menyelesaikan penyusunan ke 4 laporan keuangan tersebut, untuk penilaian LPPD Kabupaten Nias kurun waktu dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang baik, dalam hal ini ada pergeseran skor peningkatan di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan skala Nasional.

Untuk itu sekali lagi kami tekankan kepada seluruh perangkat daerah, agar bergerak cepat dalam menyelesaikan penyusunan ke 4 laporan dimaksud sebelum batas tanggal penyerahan sesuai surat yang telah diedarkan serta tetap berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani ucap beliau. (FL/Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/