Bupati Nias Barat Hadiri Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-74 -

Bupati Nias Barat Hadiri Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-74

0
Spread the love

Nias Barat, Newssuaraindependent.id
Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Nias Barat dilaksanakan upacara peringatan Hari Amal Bakti Ke-74, yang dilaksanakan diKantor Kementerian Agama kabupaten Nias Barat, Jumat (03/01/2020) .

Dalam Amanat Menteri Agama RI Fachrul Razi, yang dibacakan oleh Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd yang turut serta hadir pada acara tersebut menyampaikan. “Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal
29 Undang Undang Dasar 1945″.

Undang-Undang Dasar Negara kita, pasal 29, menegaskan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut:
Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.

Kedua, Negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.
Selanjutnya, Dalam Negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda.

Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi Negara.

Dalam kesempatan memperingati Hari Amal Bakti Ke-74 Kementerian Agama, secara khusus saya mengajak jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memperhatikan 6 (enam) hal sebagai berikut: Pahami sejarah Kementerian Agama serta regulasi, tugas dan fungsi kementerian ini dalam konteks relasi agama dan negara; Jaga idealisme, kejujuran, integritas dan budaya kerja Kementerian Agama di tengah arus kehidupan yang serba materialistis, selaraskan antara kata dengan perbuatan, sesuaikan tindakan dengan sumpah jabatan; dan tanamkan selalu bahwa bekerja adalah ibadah dan melayani masyarakat adalah sebuah kemuliaan; rangkul semua golongan dan potensi umat dalam semangat kebersamaan, kerukunan, persatuan dan moderasi beragama sejalan dengan falsafah Pancasila yang mempersatukan anak bangsa. (FL/Aa Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/